Pemkot Permudah İzin Bagi Pelaku Usaha Sektor Kesehatan

• Friday, 13 Dec 2019 - 19:20 WIB

Kendari - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan yang diterbitkan pada 12 Juli 2018 disosialisasikan PM PTSP kota Kendari.

Sosialisasi disampaikan pada kegiatan Kiniwia Coffee Break Sunset di Kedai Kopi Mi, dimana pada pertemuan ini mengangkat tema Implementasi Penerbitan Izin Sektor Kesehatan melalui OSS Jumat, (13/12/2019).

Kegiatan dibuka oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Makmur dan diikuti para pelaku usaha sarana kesehatan, rumah sakit, apotek, toko obat dan klinik laboratorium yang ada di kota Kendari, dan dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, kadis Kesehatan.

Plt.Kadis PM dan PTSP kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada pelaku usaha di bidang sektor kesehatan, yang dalam hal ini sarana prasarana, agar bisa memahami telah terbit Permenkes No.26 tahun 2018 yaitu perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan melalui OSS.

Proses perizinan melalui PTSP sekarang transparan dan dipermudah, biayanya terpublish dan ada standar pelayanan prima. Pelayanan yang tidak sesuai standar dapat diadukan ke PTSP, dengan datang langsung, melaui email, website, sms atau sarana lainnya.

Senada hal tersebut, Kadis Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum menyampaikan dengan keluarnya permenkes no 26 tahun 2018, semua perizinan khususnya di bidang kesehatan harus satu pintu dan peran dinas kesehatan ada di dalamnya. Izin-izin tidak mungkin dikeluarkan tanpa ada rekomendasi dari dinas teknis,  dalam hal ini dinas kesehatan. (Hengky)