Sidang Anak Bupati Majelengka Hadirkan Saksi Ahli

• Thursday, 19 Dec 2019 - 22:46 WIB

Majalengka - Sidang anak Bupati Majalengka terkait kasus dugaan penembakan kontraktor kembali digelar di Pengadilan Negeri kelas II Kabupaten Majalengka, Kamis (19/12/2019).

Sebelumnya, sidang perdana dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar pada Senin (16/12/2019) lalu.

Kini, sidang kedua berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Sidang kedua itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sore tadi sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli Pidana, I Tajudin dari Fakultas Hukum UNPAD menerangkan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur mempergunakan senjata api (senpi) tanpa hak sebagaimana yang diatur dalam UU darurat No 12 tahun 1951.

Lebih lanjut Tajudin menjelaskan, terkait culpa atau kealpaan atau kelalaian, bahwa terdakwa diduga lalai tidak menyimpan kembali senjata api yang dimiliki ke tempat semula.

"Terdakwa dinilai lalai tidak menyimpan kembali senpi (senjata api) yang dimiliki, ke tempat asalnya," ujar saksi ahli.

Sementara, penasihat hukum terdakwa Irfan Nur Alam, Kristiawanto mengatakan berdasarkan keterangan ahli tersebut, kliennya tidak ada niat atau tidak ada rencana untuk meletuskan senjeta api.

"Memang letusan tersebut terjadi karena perebutan tarik-menarik antara korban dan terdakwa (pergumulan) dan saat perebutan senpi menghadap ke atas sesuai fakta persidangan, jadi ya karena ketidak sengajaan dan senpi dimaksud legal ada izinnya," ucap Kristiawanto.

Lebih lanjut Kristiawanto menjelaskan, dalam pengeroyokan tersebut kliennya tidak pernah memerintahkan untuk memukul korban.

Tetapi hal tersebut, dilakukan atas inisiatif Udin dan Sholeh.

"Terungkap di persidangan bahwa klien kami (terdakwa) tidak pernah memukul korban dan ikut serta memukul korban, tapi hal itu dilakukan atas inisiatif Udin dan Sholeh," katanya.

Kemudian, saksi ahli kedua dari bidang kedokteran, Dr Anindito Sidhy Andaru menjelaskan bahwa permintaan visum at rapertum atas permintaan dari Polres Majalengka, tidak ditemukan kelainan pada bagian belakang badan.

Bahkan, anggota badan bagian bawah korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari dan luka di tangannya termasuk luka ringan.

"Tidak ada kelainan pada bagian belakang badan dan korban bisa melakukan aktivitas seperti biasanya," ujar Dr Anindito, dokter yang melakukan visum di RSUD Majalengka.

Berdasarkan keterangan saksi ahli kedua tersebut, Kristiawanto menjelaskan bahwa terjadinya luka di tangan korban tidak ada faktor kesengajaan.

"Saat persidangan, saksi ahli menunjukkan luka di tangan korban yang dimaksud sudah sembuh seperti semula dan dapat melakukan aktivitas secara normal," ucap penasehat hukum Irfan.

Sementara, persidangan selanjutnya akan kembali digelar pada hari Senin (23/12/2019) dengan agenda mendatangkan saksi ahli kepolisian dari penuntut umum, dan saksi meringankan dari penasehat hukum. (Ars)