Mulai 24 Januari, Kawasan Bromo Dilarang Dilintasi Kendaraan Bermotor hingga Sebulan

• Thursday, 9 Jan 2020 - 11:59 WIB
Suasana di sekitar kawasan Gunung Bromo. (Foto: Antara)

MALANG – Mulai 24 Januari 2020 mendatang, kawasan Gunung Bromo yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tidak boleh dilintasi kendaraan bermotor. Aturan ini akan diberlakukan selama satu bulan.

Kepala Balai Besar TNBTS, John Kenedie mengatakan, kawasan Gunung Bromo dilarang dilintasi karena akan digelar Car Free Month (CFM) atau Bulan Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Kaldera Tengger. Adapun wilayah yang tidak boleh dilintasi kendaraan bermotor antara lain di Laut Pasir, Gunung Bromo, dan Savana Ngadas.

“CFM akan diberlakukan mulai 24 Januari 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. Kendaraan bermotor tidak diperkenankan masuk ke Kaldera Tengger,” kata John, Kamis (9/1/2020).

John mengatakan, kebijakan ini diambil melalui rapat bersama dengan masyarakat adat Tengger, dan perangkat pemerintahan, kepolisian, dan TNI. Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut hasil kesepakatan forum rapat koordinasi pelaku jasa wisata alam.

Dia menjelaskan, batas penggunaan kendaraan bermotor di antaranya, pintu masuk Coban Trisula Kabupaten Malang, dan pintu masuk Senduro, Kabupaten Lumajang, di Jemplang. Lalu, pintu Masuk Tengger Laut Pasir Kabupaten Probolinggo di Cemorolawang dan Pintu Masuk Resort Gunung Penanjakan Wonokitri, Kabupaten Pasuruan, di Pakis Bincil.

Pelarangan penggunaan kendaraan bermotor selama sebulan penuh tersebut juga bersamaan dengan kegiatan adat masyarakat Tengger, yakni Wulan Kepitu. Wulan Kepitu adalah bulan ketujuh dalam kalender masyarakat Tengger dan merupakan bulan yang oleh sesepuh masyarakat Tengger dianggap sebagai bulan yang disucikan.

Selama satu bulan, para sesepuh Tengger melakukan “laku puasa mutih”. Tujuannya untuk menahan perilaku atau sifat keduniawian dan lebih mendekatkan diri dengan Tuhan sang maha pencipta.

John juga mengatakan, CFM merupakan salah satu implementasi 10 cara baru pengelolaan kawasan konservasi, yaitu penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat Tengger, sekaligus merupakan momentum untuk memulihkan ekosistem kawasan Bromo dan sekitarnya.

Aktivitas di lokasi tersebut tetap diperkenankan dengan menggunakan kuda, sepeda, tandu dan jalan kaki. Untuk kepentingan dinas pemerintahan yang bersifat kegawatdaruratan dan patroli pemantauan kawasan, disepakati dapat menggunakan kendaraan bermotor.

 

Editor : Maria Christina

( Sumber : Inews.id )