Dugaan Penyaluran Fiktif Pupuk Bersubsidi di PIM, Kejaksaan Harus Turun Tangan

• Thursday, 9 Jan 2020 - 13:22 WIB

Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)  harus menindaklanjuti laporan kader PROJO Sumatera Utara terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fiktif pupuk bersubsidi yang terjadi di PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM). Hal itu lantaran perbuatan para oknum di PT. PIM  telah merugikan para petani. 

" Petani seharusnya menikmati pupuk bersubsidi dari negara, namun diselewengkan oleh para oknum di PIM, negara telah dirugikan puluhan miliar rupiah," kata Wakil Ketua Umum DPP PROJO  Freddy Alex Damanik dalam siaran persnya, Kamis (9/1/2020).

Freddy memastikan kader PROJO di Sumatera Utara telah menyerahkan semua bukti-bukti dan dokumen-dokumen sehubungan dengan tindak pidana korupsi penyaluran fiktif pupuk bersubsidi ini kepada penyidik di Kejatisu. Ia berjanji akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas.

Selain itu, Freddy meminta agar kementerian BUMN segera melakukan pemeriksaan kepada seluruh jajaran petinggi PT. PIM. 

" Berdasarkan informasi yang kami terima ada kemungkinan perbuatan ini melibatkan para petinggi BUMN PIM ini, karena kerugian negara sampai puluhan miliar rupiah," ujarnya.  

Ia memperkirakan dalam kasus ini kerugian negara lebih kurang Rp 90 miliar  karena pupuk bersubsidi yang dimainkan mereka sebanyak ribuan ton dibeberapa wilayah seperti Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat. Hal itu berdasarkan menurut data yang diterima PROJO. 

" Kami berharap BPK juga bisa melakukan audit secara keseluruhan terhadap PIM ini," tegasnya. 

Selain itu, Freddy meminta  Erick Tohir selaku Menteri BUMN segera menonaktifkan semua jajaran Direksi agar pemeriksaan yang dilakukan bisa lebih transparan, efektif dan menyeluruh serta tidak mendapat hambatan. 
" Kita mendukung sepenuhnya Menteri BUMN untuk melakukan bersih-bersih di BUMN sebagaimana yang sudah dilakukan di Garuda, Jiwasraya, dan lainnya," pungkasnya.