Sosialisasi Pergub Tentang Pedoman APBD Sultra Tahun Anggaran 2020

• Friday, 31 Jan 2020 - 13:30 WIB

Kendari - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan produk kebijakan daerah yang mencerminkan komposisi anggaraan daerah tersebut. Sebab, dari sana mengalir rumusan bagaimana arah pembangunan dan skala prioritas yang dicetuskan oleh pemerintah dan dibahas bersama lalu disetujui dewan perwakilan rakyat. 

Karena sumber keuangan itu berasal dari rakyat melalui pajak rertribusi sampai pada pemanfaatan kekayaan daerah, maka rumusannya harus selalu berpihak pada rakyat dan memastikan anggaran tahunan benar-benar digunakan untuk program dan kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat.

Pj. Sekda Sultra Laode Ahmad pada rapat bersama jajaran pemerintahan provinsi Sulawesi tenggara, Jumat (31/01/2020) mengatakan eksekutif, legislatif dan yudikatif diberi amanah oleh rakyat untuk menjaga stabilitas pemerintahan, agar memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. 

“Kalau ini bisa kita jaga, maka daerah akan semakin kuat dan visi misi bapak Gubernur dan Wakil Gubernur membangun Sultra akan terealisasi dengan lancar tanpa hambatan yang berarti," ungkap Ahmad.

Secara tekhnis Pergub tentang Pedoman  APBD Prov. Sultra tahun 2020 dijelaskan oleh Kepala BPKAD Isma, tidak jauh berbeda dengan Pedoman APBD Prov. Sultra tahun 2019. Hanya saja perubahan sedikit karena ada  aturan baru,  ditekankan kepada bendahara, PPK dan PPTK yang baru untuk kordinasi dan konsultasi kepada BPKAD dan Inspektorat serta kehati- hatian dalam membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Begitu pula Kepala Inspektorat Prov. Sultra Gusti, mengatakan jangan melaksanakan kegiatan apapun kalau anggarannya tidak ada atau tidak cukup,  apalagi kalau tidak jelas darimana sumber anggarannya. (Hengky)