Pemkot Kendari Siap Tetapkan Perda RTRW dan RDTR Online Single Submission

• Wednesday, 12 Feb 2020 - 18:43 WIB

Jakarta – Walikota Kendari H. Sulkarnain K menyadari arti penting percepatan penetapan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR ) Online Single Submission (OSS) bagi kemajuan pembangunan daerah guna menarik investor berinventasi ke kota Kendari.

Sulkarnain mengatakan Penetapan RTRW sangat strategis dalam menata dan menentukan proses pembangunan di daerah termasuk Kota Kendari. Karena RTRW akan menjadi panduan dan pedoman bagi seluruh stakeholder, khususnya pemerintah, sekaligus memberikan kepastian hukum. 

"Karenanya kami sangat menyambut baik himbauan Kemendagri untuk melakukan percepatan penetapan perda RTRW. Insya Allah Pemerintah Kota Kendari akan mengupayakan sebelum bulan Mei perda tersebut sudah dapat ditetapkan, apalagi himbauan tersebut turut didengarkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari," ungkap Sulkarnain saat menghadiri Rakor Percepatan Penetapan Perda RTRW dan RDTR OSS, di hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (12/02/2020).

Rakor percepatan penetapan perda RTRW dan RDTR OSS dibuka langsung Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mewakili Mendagri Tito Karnavian. Dalam kata sambutannya yang dibacakan Sekjen Hadi Prabowo, Mendagri menekankan 3 langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah daerah berdasarkan arahan pemerintah pusat.

“Pertama pemda segera mengagendakan propemda rancangan perda RDTR, kedua Bupati/Walikota bersama Ketua DPRD agar memproses hasil bantuan teknis sebagai landasan dalam penetapan perda RDTR OSS, dan ketiga kepada para Gubernur diharapkan dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan," paparnya.

Sementara Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan, Himawan Arif yang hadir sebagai keynote speech pada Rakor Percepatan Penetapan RTRW dan RDTR OSS menyampaikan, percepatan pembangunan infrastruktur harus didukung karena RTRW adalah panglima pembangunan. Saat ini 34 provinsi di Indonesia sudah memiliki perda RTRW.

“Namun demikian dari 91 kota ada 2 kota yang belum memiliki perda, kemudian dari 329 kabupaten ada 16 kabupaten yang belum memiliki perda, sehingga total ada 18 kabupaten/kota yang belum mempunyai perda RTRW,"  jelas Himawan Arif.

Ditambahkan Himawan, perda RTRW bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi justru untuk memudahkan. (Hengky)