KIP Kuliah, Ini 5 Faktanya di Masa Pendaftaran SNMPTN

• Tuesday, 18 Feb 2020 - 19:58 WIB
Ilustrasi SNMPTN. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)

JAKARTA – Pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun 2020 segera berlangsung. Lalu bagaimana dengan siswa yang ingin mendaftar kuliah di PTN namun terkendala biaya?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 2020 bagi calon mahasiswa yang terkendala biaya yakni dengan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (PIK-K).

Berikut fakta-fakta tentang KIP Kuliah, seperti dirangkum Okezone, Selasa (18/2/2020).

1. Jika ada calon pendaftar yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi tetap bisa mendaftar. Salah satunya peserta dapat mengajukan biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau Afirmasi Pendidikan Daerah 3T (ADik).

2. Pendaftaran SNMPTN akan dilaksanakan pada 11–25 Februari 2020 dan Pengumuman SNMPTN dilakukan pada 4 April.

3. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen sah.

4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C. (han)

( Sumber : Okezone.com )