Dewan Pers Mengaku Tak Dilibatkan dalam Revisi UU Pers Omnibus Law

• Wednesday, 19 Feb 2020 - 09:59 WIB
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya (Foto: Okezone/Sarah)

JAKARTA - Dewan Pers merasa aneh ketika pemerintah pusat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di dalam Omnibus Law tanpa melibatkan insan pers sama sekali dalam pengerjaannya.

Hingga saat ini, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya juga mengaku pihaknya belum diundang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggodok revisi itu.

"Tapi karena kami tidak pernah merasa dilibatkan prodaknya, kami bertanya-tanya kapan dibahas, dengan siapa dibahas sehingga muncul seperti itu," ucap Agung di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Adapun Ketua AJI Abdul Manan menilai penggarapan revisi UU Pers yang terdapat di dalam Omnibus Law merupakan catat administratif karena pemerintah sama sekali tak melibatkan insan pers.

"Membuat kita jadi bertanya-tanya soal apa motif pemerintah ini dengan cara bersembunyi-sembunyi. Lan hanya orang mau merampok dan melalukan kejahatan melakukan sembunyi-sembunyi," timpal Abdul.

Seperti diketahui, Dewan Pers menolak keras dengan adanya revisi dua pasal pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni Pasal 11 yang mengatur penanaman modal asing ke perusahaan pers, dan 18 soal denda Rp2 miliar bagi perusahaan pers yang melanggar aturan. (kha)

(Sumber : Okezone.com)