Pemilik Tunggak Pajak, 3.247 Kendaraan di Kudus Diblokir

• Wednesday, 19 Feb 2020 - 15:59 WIB
Kendaraan yang parkir di halaman kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kudus, Jawa Tengah. (Ilustrasi). (Foto: Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

KUDUS - Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD)/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kudus, Jawa Tengah (Jateng) memblokir identitas dan regristasi data 3.247 unit kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan tersebut menunggak pajak dalam jangka waktu lama.

"Dari 3.247 unit kendaraan yang diblokir identitas dan registrasi data kendaraannya, mayoritas merupakan kendaraan roda dua, sedangkan roda empat atau lebih diperkirakan hanya 10 persen," kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Kudus Wibowo, Rabu (19/2/2020).

Dia mengungkapkan pemblokiran ribuan unit kendaraan itu merupakan hasil kerja sama dengan Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) Kudus. Tim Orari bertugas mengingatkan penunggak pajak kendaraan bermotor agar melunasi tunggakan. Mereka juga melakukan pengecekan kendaraan yang menunggak, apakah masih ada, sudah dijual, hilang atau rusak.

Setelah mendapatkan informasi dari lapangan, kemudian UP3AD Kudus melakukan pengecekan dengan menelepon pemilik kendaraan bermotor.

"Jika dalam pengecekan ternyata benar bahwa kendaraannya sudah dijual atau rusak maupun hilang, akan diblokir," ujarnya.

Pemilik kendaraan yang identitas dan regristasi kendaraannya diblokir masih bisa membuka dengan catatan melunasi tunggakan pajaknya selama periode tertentu.

Apabila pemiliknya setelah mendapatkan surat pemberitahuan tunggakan pajak ternyata mengabaikan hingga jangka waktu tertentu, maka akan diusulkan ke kantor pusat untuk dilakukan penghapusan.

Editor : Nani Suherni

(Sumber : iNews.com)