Sinergi Antara Ditjen Dukcapil dengan LLDIKTI 3, Cegah Data Palsu Mahasiswa

• Thursday, 20 Feb 2020 - 14:23 WIB

Jakarta - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 3 Jakarta bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait keterbukaan dan akses data kependudukan.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh dengan pimpinan dari berbagai Universitas dibawah LLDIKTI 3 Wilayah Jakarta di Aula Ki Hajar Dewantara Lantai II LLDIKTI Wilayah 3 Jakarta, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, (20/2/2020).

Nantinya, universitas yang sudah bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil memiliki akses untuk membuka nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kampus tersebut juga bisa mengakses data terkait informasi mahasiswanya dan calon mahasiswa yang mendaftar.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan data para mahasiswa akan semakin akurat. Kerja sama ini merupakan bentuk dari mendukung program pemerintah yaitu 'Single Identity Number'.

"Di dalam implementasinya secara bertahap akan digunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Induk Mahasiswa," kata Zudan Arif Fakrullah di kantor LLDikti, Cawang, Jakarta Timur, Kamis 20 Februari 2020.

Zudan menjelaskan penghapusan NIM ini telah disepakati oleh Mendagri, Menristek dan Mendikbud pada periode sebelumnya. Kerjasama tahap awal ini telah disepakati 70 kampus di wilayah 3 DKI Jakarta.

"Ini Dukcapil bersama dengan LLDikti 3, kerjasama tahap awal 70 Perguruan Tinggi. Kerjasamanya untuk integrasi dan akses data Dukcapil dalam rangka verifikasi data mahasiswa," pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala LLDIKTI Wilayah 3 Jakarta Samsuri mengatakan dari kerja sama tersebut, setiap Universitas di wilayah LLDIKTI 3 Jakarta dapat membuka data NIK para calon mahasiswa dan mahasiswa untuk mengetahui statusnya. Nanti ya setiap Universitas bisa berkoordinasi dengan Dukcapil dalam memverifikasi data mahasiswa.

"Pihak kampus nantinya bisa mengetahui bahwa setiap mahasiswa benar-benar mahasiswa. Kemudian kami juga akan melakukan koordinasi dengan universitas dibawah LLDIKTI 3 agar bisa menjaga status keaslian data tersebut," ujar Samsuri, ditemui usai penandatanganan kerja sama.

Meski memiliki akses membuka data NIK, Samsuri menjamin setiap kampus dapat menjaga kerahasiaan data pribadi mahasiswa dan calon mahasiswa. Penggunaan NIK harus sesuai arahan Kemendikbud dan Kemendagri.

"Pihak kampus juga tidak bisa mempublikasikan data yang tidak terkait dengan kepentingan. Untuk kepentingan lain, misalnya penelitian, tetap harus meminta izin kepada Kemendagri," ujarnya. (Faz)