Pelantikan Wawali Kota Kendari Secepatnya Dijadwalkan

• Friday, 6 Mar 2020 - 16:52 WIB

Kendari - Pasca pemilihan calon wakil Wali kota Kendari sisa masa jabatan 2017-2022, akhirnya DPRD Kota Kendari Jumat, (6/3/2020) akan mengirimkan berita acara penetapan usulan pengesahan dan pengangkatan wakil Walikota terpilih kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Sultra sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kota Kendari H. Subhan ST, mengatakan, berita acara penetapan usulan pengesahan Siska Karina Imran sebagai Wawali terpilih sisa masa jabatan 2017-2022, diserahkan DPRD kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk diteruskan kepada menteri dalam negeri, agar mendapatkan pengesahan dan pengangkatan sebagai wakil Wali kota Kendari yang definitif.

"Sebagaimana tertuang dalam keputusan bahwa berdasarkan peraturan DPRD Kota Kendari No 1 tahun 2018 pasal 158 ayat 1 menyatakan calon walikota dan wakil walikota yang mendapat perolehan suara terbanyak dan dinyatakan sebagai wali kota terpilih," terang Subhan

Lebih lanjut dalam pasal 159 ayat 1, wakil walikota terpilih diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan pengesahan dan pengangkatan. Pasal 2 berbunyi,  usulan pengesahan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan paling lambat 3 hari setelah keputusan DPRD tentang pengangkatan calon wali kota dan wakil wali kota atau calon wakil wali kota terpilih ditetapkan.

"Maka berdasarkan ketentuan diatas maka DPRD Kota Kendari mengusulkan  Siska Karina Imran sebagai tertuang dalam keputusan DPRD Kota Kendari No 7 DPRD/2020 tentang penetapan Wakil Wali Kota terpilih sisa masa jabataan 2017-2022. Kita berharap pelantikan agar secepatnya dilaksanakan untuk mendampingi Wali kota Kendari Sulkarnain Kadir dalam melaksanakan tugas dan kerja-kerja pemerintah kota Kendari lebih baik," tutup Subhan.

Untuk diketahui dalam pemilihan di DPRD Siska memperoleh dukungan terbanyak dengan 19 suara. Sedangkan Adi Jaya Putra (AJP) memperoleh 16 suara dari 35 anggota dewan yang memiliki hak suara sah. (Hengky)