Kasus Harun Masiku Kental Aroma Kekuasaan

• Friday, 6 Mar 2020 - 19:24 WIB

Jakarta - Pengamat Hukum yang juga   Chairman SA Institute, Suparji Achmad menilai kasus politisi PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi indikasi yang nyata bagaimana KPK tidak mampu mengalahkan aroma kekuasan.  

"Kasus Harun Masiku relatif lebih terang benderang dibandingkan dengan kasus Nurhadi Cs. Kasus ini sudah terdapat penetapan beberapa tersangka, ada indikasi dialah yang menyuap, dan pernah mau ditangkap justru malah dilepas,” ungkap Suparji dalam diskusi Opini LIVE Trijaya FM dengan tema "Memburu Buron KPK" di Jakarta Jum’at (6/3).

Namun kemudian, menurut Suparji kasus Harun Masiku yang diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan justru bias kemana-mana. Mulai dari pencopotan dirjen imigrasi hingga pembentukan tim pencari fakta. 

"Ini pengalihan isu dan menghilangkan subtansi yang sebenarnya dari kasus Harun Masiku,” katanya

Di sisi lain, untuk kasus mantan sekretaris MA Nurhadi, Suparji Achmad menilai masih ada gaya KPK lama, dalam penetapan tersangka yang cenderung tidak memiliki bukti kuat dan dicari kemudian. 

"Cocokmologi yakni hanya mengotak-atik saja, tidak ada bukti yang empiris kemudian ditetapkan sebagai tersangka sehingga menimbulkan keberatan,” jelasnya

Padahal, menurut Suparji ada keputusan MA No 21 tahun 2012 yang mengatur bahwa keterangan calon tersangka harus disertai pada saat penetapan tersangka yang dilakukan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. “Harus ada pemeriksaan calon tersangka. Bagaimana penetapan seorang tersangka tanpa keterangan yang bersangkutan?,” tanya Suparji.

Suparji menilai kasus Nurhadi yang sudah ditetapkan sebagai buron mengarah kepada kriminalisasi. “Sebetulnya ada satu proses mengarah pada kriminalisasi karena ada perubahan dengan menjadikan gratifikasi menjadi pidana. Namun kasus ini tidak jelas locus dan tempus delicti (tempat dan waktu perkara pidana-Red) ada kesalahan,” katanya. (Akm)