Libur 14 Hari bagi Siswa dari Negara Terinfeksi COVID-19

• Monday, 9 Mar 2020 - 15:05 WIB

JAKARTA—Para siswa dan guru dari sekolah yang pulang dari negara episentrum virus Covid-19 bisa diliburkan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membolehkan mereka untuk meliburkan diri selama 14 hari.  “Libur stay di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect corona COVID-19, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19,” papar Ade Erlangga Masdiana, Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbud di Kantor Staf Presiden (KSP), Gedung Bina Graha, Jakarta.


Pelaksana Tugas Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia  Abetnego Tarigan menyebutkan tindakan itu perlu dilakukan untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19. “Langkah ini sesuai dengan protokol yang disiapkan   Pemerintah. Kita minta peserta didik dan lingkungan sekolah mematuhinya,” ujar Abetnego di Gedung  Bina Graha, Jakarta pada Senin (9/3).   

Hak libur selama dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah. Selain itu peserta didik atau guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi virus corona COVID-19, di antaranya demam, batuk dan pilek. “Kita harus juga mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir. Apa siswa itu melakukan perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan keluar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah,” tambah Ade Erlangga. 

Mereka juga  dihimbau untuk berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui lebih pasti kondisi kesehatannya, usai melakukan perjalanan ke daerah teridentifikasi suspect corona COVID-19. “Lakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan atau dengan lembaga pelayanan kesehatan di wilayah setempat.”

Ade juga menegaskan, pihak pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol ini kepada seluruh satuan dinas pendidikan yang tersebar di wilayah Indonesia. 

Menurut Ade, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau pengajar guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri. "Belum ada laporan, tapi nanti kami cek ya ke Dinas Pendidikan karena ada di ranah pemerintah daerah. Kami koordinasi terus dengan dinas kesehatan dan juga dinas pendidikan.”


Kebijakan membolehkan libur setelah pulang dari luar negeri episentrum corona COVID-19 untuk mengantisipasi penyebaran  penyakit ini di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.  Diketahui negara-negara yang telah menjadi episentrum corona selain China adalah Korea Selatan, Iran, dan Italia. 


Sebelumnya, pemerintah meluncurkan protokol penanganan virus corona COVID-19 yang menyangkut berbagai sektor. Salah satunya protokol di lingkungan pendidikan yang mengatur langkah pencegahan dan penanganan COVID-19 di area lembaga kependidikan. 


Narahubung: Putri Adhira ((082328286654)

Kredit Foto: KSP