Antisipasi Perekonomian Nasional Lesu, Pemerintah Tambahkan Hari Libur

• Monday, 9 Mar 2020 - 20:34 WIB

Jakarta - Pemerintah memandang perlu meninjau kembali Surat Keputusan Bersama Tiga menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Raformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. 

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi melemahnya pertumbuhan ekonomi.
"Berdasarkan arahan Presiden, disampaikan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah melakukan kajian yang menyatakan libur panjang dapat berpengaruh terhadap peningkatan PDB (Produk Domestik Bruto)," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Kantor Kemenko PMK, Senin, (9/3).

Diketahui saat ini terjadi penurunan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dari angka 5.17% tahun 2019 menjadi 5.02% tahun 2018. Hal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh masa hari libur pada tahun 2019 yang lebih sedikit daripada tahun 2018. 

"Untuk itu perlu upaya memaksimalkan wisatawan dalam negeri, mengingat jumlah wisatawan mancanegara menurun drastis. Kondisi serupa juga pernah terjadi ketika peristiwa bom Bali. Kita perlu antisipasi dan upayakan yang terbaik," jelas Menko PMK.

"Penetapan hari libur dan cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional di aspek pariwisata, juga dalam rangka silaturahmi, saling mengenal antar masyarakat Indonesia maka hari libur ini bisa dimanfaatkan semua pihak," lanjutnya.

Menurut Menko PMK, penambahan cuti bersama setelah hari raya juga dimaksudkan agar memudahkan dalam pengaturan arus balik mudik hari raya.

Semula, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari.

"Rapat merumuskan untuk menambah 4 hari libur yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari sebagaimana ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020," simpul Menko PMK.

Tambahan 4 hari libur yang disepakati adalah pada tanggal 28 dan 29 Mei, tanggal 21 Agustus, dan tanggal 30 Oktober.

Atas kondisi di atas, Pemerintah juga akan menciptakan demand agar stimulan dapat dimanfaatkan secara optimal. Penambahan cuti bersama merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Pemerintah telah memberikan stimulan hingga Rp.10 Triliun untuk mengantisipasi lesunya perekonomian. 

Pemerintah pun akan memberikan insentif penerbangan untuk 10 destinasi wisata yang akan diberlakukan pada bulan Maret sampai bulan Mei 2020 sebagai pendongkrang minat wisata masyarakat. 10 titik tersebut yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuhan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang dan Tanjung Pandan.

Hadir dalam RTM Menparekraf Wishnutama, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Sekjen Kemendagri, dan perwakilan K/L terkait lainnya. (ANP)