Pemerintah Perpanjang Masa Darurat Corona hingga Bulan Mei

• Tuesday, 17 Mar 2020 - 13:08 WIB
Kepala BNPB, Doni Monardo (foto: Okezone)

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB), memperpanjang status darurat bencana wabah akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Dalam surat keputusan yang ditanda tanganani oleh Kepala BNPB Doni Monardo sejak 29 Februari 2020. Adapun sirat itu bernomor 13.A Tahun 2020.

Salah satu point dari surat itu adalah memutuskan beberapa keputusan. Seperti halnya memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana hingga Mei 2020.

"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," tulis salah satu poin keputusan itu sebagaimana dikutip Okezone, Selasa (17/3/2020).

Berikut ini isu keputusan secara lengkap:

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Seperti diketahui, jumlah pasien Covid-19 bertambah 17, yakni dari 117 menjadi 134. Pemerintah menyatakan pasien baru berasal dari empat daerah.

"Dari Provinsi Jawa Barat 1 orang, Banten 1, Jawa Tengah 1 dan DKI 14," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan, Achmad Yurianto, kemarin.

Hingga saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 292 orang masih dilakukan pemantauan dan 191 pasien masih diawasi terkait virus corona (COVID-19). Dari total itu masih belum bisa dipastikan apakah mereka positif terinfeksi penyakit asal Wuhan, China tersebut.

Kategori dipantau itu adalah orang yang baru tiba di Jakarta, setelah pergi ke negara asal virus corona. Sementara untuk status diawasi, yaitu mereka yang mengidap pneumonia atau radang paru-paru usai pergi dari luar negeri.

"Pasien dalam pengawasan 191 masih dirawat dan 292 dipantau," demikian keterangan tertulis dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

 

(wal)

Sumber: Okezone.com