Terkait 49 TKA di Kendari, Menko Luhut: Kita Harus Luruskan Segala Informasi

• Friday, 20 Mar 2020 - 17:05 WIB

Jakarta - Melalui live streaming yang telah dilaksanakan kemarin, Rabu 18 Maret 2020 di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan meluruskan mengenai kesimpangsiuran informasi perihal 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, yang saat ini tengah dikarantina di Kendari, Sulawesi Tengah. 

"Ada informasi yang harus diluruskan mengenai hal ini, mereka masuk Indonesia secara legal, dan sudah sesuai dengan aturan hukum pemerintah Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," ujar Menko Luhut.

Menko Luhut pun menegaskan, pemerintah juga terus mengawasi dan memantau kondisi kesehatan ke 49 TKA tersebut. Terlebih ke 49 TKA tersebut juga telah mengantongi sertifikat kesehatan sebagai prasyarat untuk memasuki wilayah Indonesia.

"Mutlak menjadi fokus pemerintah adalah, bahwa ke 49 TKA Tiongkok itu sedang berada dalam karantina dan terus dipantau oleh Kementerian Kesehatan, yang paling penting, kami juga tidak ingin membawa penyakit ke Indonesia" jelasnya.

Dijelaskan kembali oleh Juru Bicara Kemenko Marves Jodi Mahardi, ke 49 TKA dimaksud memang masuk dengan tujuan uji coba kerja menggunakan visa 211a, yang memang diperuntukkan untuk hal tersebut dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PerMen Hukum dan HAM) No. 51 Tahun 2016.

"Visa dikeluarkan oleh KBRI Beijing 14 Januari 2020, tepatnya sebelum Indonesia memberikan larangan perjalanan ke Tiongkok, dan mereka masuk ke Indonesia sudah memenuhi aturan PerMen Hukum dan HAM No 7 Tahun 2020. Mereka punya jatah 60 hari dengan visa 211a, nanti mendekati 60 hari dimaksud,  apabila dinilai ada kebutuhan bisa diconvert ke visa 211b," ujarnya di kantor Kemenko Marves, Kamis (19/3/2020).

Sebagai informasi, kehadiran 49 TKA di Kendari itu sebelumnya sempat menuai polemik, oleh sebab perbedaan informasi yang diterima oleh aparat keamanan setempat.  Namun demikian, hal tersebut akhirnya sudah mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait dan membenarkan bahwasanya kehadiran ke 49 TKA tersebut adalah legal.

Di lain sisi, terkait virus itu sendiri, Jodi menambahkan, berdasarkan rekapitulasi sementara donasi dari Yayasan dan Perusahaan Tiongkok , tercatat pada tanggal 18 Maret 2020 adanya bantuan berupa masker dari IWIP (Indonesia Morowali Industrial Park), dengan gelombang pertama yaitu 100.000 Disposable Masks (masker sekali pakai) yang dibagikan untuk 30.000 Disposable Mask untuk UNAIR Surabaya, 30.000 Disposable Mask untuk UI Depok, 20.000 Disposable Mask untuk Unpad Bandung dan 20.000 Disposable Mask melalui Kemenko Marves RI. Sedangkan pemberian bantuan gelombang kedua sampai saat ini masih dalam proses pengadaan.

 “Pandemi yang kita hadapi hari ini tidak bisa diselesaikan suatu negara sendiri. Kita harus menghilangkan batasan. Bersama-sama saling membantu dalam sumber daya dan berbagi pengalaman. Ini bukan hanya perusahaan Tiongkok saja yang membantu, tetapi negara lain juga turut serta membantu dan bekerja sama dalam memerangi Covid-19 atau virus corona ini," pungkasnya. (ANP)