Forum Pemred Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Social Distancing yang Berkuatan Hukum

• Monday, 23 Mar 2020 - 07:14 WIB

Jakarta - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia menilai pertumbuhan ini akan lebih tidak terkendali lagi jika penularan Covid-19 sulit ditekan jika kebijakan social distancing tidak diperkuat oleh peraturan pemerintah yang mengikat dan berkuatan hukum. 

Jangan sampai bila terjadi lonjakan drastis jumlah warga yang terpapar virus, Indonesia malah kewalahan seperti yang terjadi di beberapa negara lain yang gagap mengantisipasi dan menangani wabah Covid-19. 

Terkait dengan itu, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Indonesia, dalam pernyataan tertulis yang diterima mnctrijaya.com Minggu (22/3/2020), menyerukan dan mengusulkan hal-hal sebagai berikut: 

1. Meminta Pemerintah bersikap lebih tegas untuk menyelamatkan kehidupan seluruh warga bangsa. Tidak perlu ragu  bertindak demi kepentingan yang lebih besar. Media akan mendukung pilihan terbaik untuk kebaikan rakyat. 

2. Mendorong Pemerintah membuat kebijakan social distancing yang diperkuat oleh peraturan pemerintah yang mengikat dan berkuatan hukum. Misalnya terhadap acara kerumunan seperti acara pernikahan dan kegiatan ibadah.

3. Segera mempertimbangkan pemberlakuan karantina untuk area-area tertentu yang berdasarkan data akurat memang sudah terjadi penyebaran wabah Covid-19 pada tingkat tertentu. Untuk itu Pemerintah juga melengkapi aturan karantina dengan dukungan logistik dan dukungan lain yang cukup dan memberikan bantuan sosial untuk warga yang kurang mampu. 

4. Meminta Pemerintah segera mewujudkan program rapid test secara masif dengan prosedur dan penjelasan yang simpel dan gamblang, dengan prioritas di area-area yang memang sudah terbukti ada penyebaran. 

5. Pemerintah menjamin dan melindungi keselamatan semua tenaga dokter, perawat dan tenaga medis dengan menyediakan APD (alat pelindung diri) yang memenuhi standar, logistik yang cukup, serta mengatur jam kerja yang wajar. 

6. Pemerintah terus mengawal percepatan penyelesaian sejumlah rumah sakit darurat, baik di pusat maupun di daerah dengan peralatan yang memenuhi standar, begitu pula dengan kelengkapan tenaga dokter dan perawat. 

7. Meminta kepada Pemerintah untuk selama dua minggu (sama dengan waktu isolasi mandiri) menutup kedatangan wisatawan asing. 

8. Meminta kepada semua wartawan dan media massa agar mengedepankan keselamatan publik dan persatuan nasional dengan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan.