Pemerintah Jamin Kesejahteraan Tenaga Medis yang Tangani Covid-19 

• Monday, 23 Mar 2020 - 09:15 WIB

Jakarta - Penularan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia terus bertambah. Per hari Minggu (22/3), jumlah orang yang terinfeksi positif Covid-19 bertambah menjadi 514 orang. Jumlah tersebut tersebar di 20 Provinsi di Indonesia. DKI Jakarta sebagai provinsi dengan penambahan kasus paling banyak, yakni 307 orang.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengurangi penularan virus ini. Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu telah memberikan instruksi agar masyarakat menerapkan bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah masing-masing. Kebijakan tersebut disebut sebagai social distancing alias jaga jarak sosial untuk menghindari kerumunan massa yang berpotensi menularkan virus dengan cepat. 

Upaya nyata yang dilakukan pemerintah telah banyak dilakukan, seperti menjamin Rumah Sakit rujukan Covid-19 ada di setiap daerah di seluruh Indonesia. Pengerahan tenaga kesehatan baik dari RS negeri, RS swasta dan mengakomodir sukarelawan untuk membantu penanganan wabah yang masuk kategori bencana dalam keadaan tertentu ini.

Terbaru, Pemerintah mencanangkan 
unit darurat penanganan Covid-19 yakni di Wisma Atlet Kemayoran dan Pulau Galang Kepulauan Riau, serta penerapan rapid test atau uji kesehatan massal agar penyebaran virus ini bisa terdeteksi dengan baik. 

Pemerintah terus mengutamakan rakyat dalam penanganan kasus ini. Dalam rapat koordinasi Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang diikuti Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Ketua Gugus Tugas Doni Monardo, diperoleh keputusan, pemerintah akan menjamin kesejahteraan bagi tenaga kesehatan yang bertugas menjadi garda terdepan penanganan pandemi ini. 

Disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani, pemerintah akan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 ini. 
"Kami mengusulkan, insentif akan diberikan kepada dokter spesialis sebesar 10 juta per bulan, dokter gigi dan dokter umum 8 juta, perawat dan bidan 5 juta, tenaga medis dan tenaga lainnya sebesar 3.5 juta."

Hal tersebut dilakukan untuk menambah semangat para tenaga medis yang bertugas sebagai prajurit dan garda terdepan melawan virus corona ini. Selain insentif, pemerintah pun akan memberikan santunan sebesar 500 juta apabila ada petugas yang gugur dalam menjalankan tugasnya.

Menko PMK Muhadjir Effendy selaku ketua dewan pengarah menyampaikan, penyaluran insentif dan santunan ini perlu dipetakan agar bisa benar tersampaikan dengan optimal. Menurut Menko PMK penyaluran harus diutamakan di daerah dengan kasus yang cukup banyak seperti di DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Ini harus dipetakan. Kalau bisa hanya di wilayah tertentu terutama DKI Jakarta. Kalau ini bisa dilakukan saya yakin kita bisa lebih optimal mengelolanya," kata Menko PMK saat memberikan arahan dalam rapat via video conference, Minggu (22/3).

Menko PMK menyebut, kekuatan saat ini sangat perlu difokuskan di  DKI Jakarta. Menurutnya, jika penyebaran di Jakarta bisa dibendung termasuk penguatan social distancing tentunya bisa mengatasi jumlah penyebaran yang cukup signifikan.

"Saran saya semua bantuan difokuskan dulu di Jakarta. Tanpa mengabaikan bantuan ke daerah lain, dengan asumsi seluruh daerah bisa terus kita berikan penguatan untuk bisa bergerak dengan mandiri, dan bila diperlukan bantuan jarak jauh dikirim oleh pusat ke daerah," pungkas Menko PMK.

Selain keputusan soal insentif, beberapa keputusan dihasilkan dari rapat. Kemenkeu dan Kemenkes akan mengusahakan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi paramedis yang bertugas. Pemerintah pun saat ini memperoleh sebanyak 100.000 APD dari pihak swasta dan siap didistribusikan. Nantinya daerah yang sangat perlu akan dipetakan untuk didistribusikan.

Kemendagri akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah turut lebih aktif dalam penanganan kasus-kasus Covid-19 di daerah. Gugus tugas mengusulkan agar social distancing diperkuat dan mengusahakan agar kelompok rentan bisa lebih diawasi dan dipisahkan dari kelompok masyarakat. Sedangkan, Kemenko Polhukam mengusulkan  penindakan tegas dan patroli TNI/Polri dalam menindak kerumunan yang masih terjadi. (ANP)