Pemerintah Perkuat Layanan Kesehatan Penanganan Covid-19

• Monday, 23 Mar 2020 - 19:58 WIB

Jakarta – Pemerintah saat ini terus berupaya memperkuat layanan kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menunjuk 132 Rumah Sakit (RS) rujukan resmi di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan RS swasta untuk menampung pasien, serta membangun RS darurat di Wisma Atlet Kemayoran dan Pulau Galang, Kepulauan Riau. 

Diketahui pasien positif Covid-19 terus bertambah. Hingga Senin (23/3) sore, jumlah pasien positif terinfeksi kembali bertambah menjadi 579 orang. Korban meninggal pun meningkat, hari ini mencapai 49 orang, sementara jumlah pasien sembuh mencapai 30 orang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan melakukan pembayaran kepada RS yang melakukan perawatan pasien Covid-19. Pemerintah akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam mempercepat penyaluran dana yang akan dibayar kepada RS yang melakukan penanganan pasien.

“Untuk pembiayaan penanganan Covid-19 yang dirawat di RS, nanti akan dihandle BPJS Kesehatan. Karena memang selama ini, BPJS Kesehatan sudah biasa melaksanakan verifikasi klaim rumah sakit. Kita putuskan secara teknokratik agar Dirut BPJS Kesehatan mendisain proses ini, bekerja sama dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Kemenkeu dan BNPB, serta pemangku kepentingan lainnya” kata Muhadjir saat memberikan arahan dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Pelayanan Kesehatan Covid-19 yang diikuti Menkes Terawan Agus Putranto, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Staf Ahli Kemenkeu via video conference, Senin (23/3).

Menko PMK melanjutkan, uang yang akan digunakan untuk pembayaran RS yang merawat pasien bukan bersumber dari BPJS Kesehatan atau Dana Jaminan Sosial (DJS), melainkan dana tambahan baru. Proses pembayaran ini, lanjut Muhadjir, akan segera diproses secepatnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan lebih prima lagi. 

Proses penyaluran ini nantinya akan dibarengi dengan pembayaran premi PBI oleh Kemenkeu untuk memperbaiki “cash flow” BPJS Kesehatan, yang dapat digunakan untuk membayar tunggakan ke rumah-sakit.

Menanggapi arahan Menko PMK, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyanggupinya. Mekanisme yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan selanjutnya adalah untuk melakukan proses verifikasi secara akuntabel terkait kepada RS yang sudah melayani penanganan pasien Covid-19.

“BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran. Mekanisme selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel,” singkat Fachmi. (ANP)