Pandemi Covid-19, Ditjen Perhubungan Udara Konfirmasi Meninggalnya Pilot

• Tuesday, 24 Mar 2020 - 15:56 WIB

Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membenarkan adanya informasi yang menyatakan bahwa pada hari Minggu 22 Maret 2020 salah seorang penerbang di maskapai penerbangan swasta nasional telah meninggal dunia. 

“Mengingat bahwa saat ini adalah masa pandemi virus corona, maka kita tetap mengambil langkah-langkah precautionary sebagaimana dianjurkan oleh ICAO, WHO, Kementerian Kesehatan RI, Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara yang juga telah diadopsi oleh seluruh maskapai penerbangan nasional menjadi Standard Operating Procedures (SOP) terkait dengan tindak lanjut jika diketahui ada ODP dan/atau PDP”, tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto. 

Pihak maskapai yang bersangkutan selaku operator telah melakukan tracking terhadap personil lainnya yang mungkin berinteraksi dengan almarhum dalam kurun 14 hari terakhir. Personil-personil tersebut diarahkan untuk segera melakukan pemeriksaan medis dan diminta untuk melakukan self-quarantine, sebagaimana Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Operator Pesawat Udara tanggal 5 Pebruari 2020, yang mengacu pada protokol Kementerian Kesehatan. 

Selain itu sesuai dengan protokol Kementerian Kesehatan yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor SE 4 tahun 2020 tentang Prosedur Penanganan Penyakit Menular, terhadap pesawat tersebut telah dilakukan penyemprotan desinfektan di bawah pengawasan langsung personil KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), Inspektur Keselamatan Penerbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta personil medis dari Balai Kesehatan Penerbangan. 

Dirjen Novie menambahkan, bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara turut berduka cita atas meninggalnya penerbang tersebut, sebagaimana juga turut berduka atas meninggalnya anggota masyarakat akibat terpapar Covid-19. Hal ini juga menjadi pengingat, bahwa Covid-19 dapat menginfeksi siapa saja, di mana saja, dan dengan latar belakang profesi apapun.

Oleh karena itu, Dirjen Novie kembali mengajak semua pihak untuk secara sadar, terukur, dan bertanggungjawab melakukan langkah-langkah pencegahan yang dianjurkan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona,khususnya kepada seluruh pemangku kepentingan perhubungan udara, termasuk para penumpang pesawat di seluruh Indonesia. 

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bersama seluruh maskapai dan operator bandara telah melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, seperti menyiapkan hand sanitizer di titik-titik strategis bandara, melakukan social distancing sehingga tidak terjadi antrian penumpang, melakukan penyemprotan desinfektan secara reguler pada fasilitas di terminal bandara dan terutama menjaga kebersihan. 

“Kami di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian/lembaga dan melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah kami lakukan untuk mendukung gerakan nasional dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia", tutup Dirjen Novie. (ANP)