Penangguhan Kredit Harus Segera Diatur Teknisnya

• Friday, 27 Mar 2020 - 16:04 WIB

Jakarta - Instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penangguhan kredit bagi nelayan dan driver ojek online serta UMKM, harus segera ditindaklanjuti oleh jajaran dibawahnya. Instruksi ini, khususnya untuk membantu mereka yang terkena dampak pandemik Covid-19 yang menghantam siklus perekonomian.

Terkait dengan itu, anggota Komisi IX DPR, Muchamad Nabil Haroen meminta Kementrian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan institusi terkait segera menerbitkan aturan teknis dan sosialisasi terhadap jaringan bank di seluruh Indonesia. Haroen mendapat laporan, masih banyak bank yang tetap menagih kredit bagi rakyat kecil yang terkena dampak Covid-19. 

Padahal jelas sekali Presiden Jokowi menginstruksikan untuk penangguhan 1 tahun cicilan dan kelonggaran/relaksasi kredit. 

Haroen juga memandang perlu mekanisme award dan punishment bagi bank-bank dan jasa keuangan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penangguhan cicilan kredit. Juga, instruksi yang tegas kepada pimpinan bank dan jasa keuangan untuk menaati kebijakan pemerintah, seraya memikirkan kepentingan bersama dengan menunda/mengatur ulang skema keuangan dan profit di tengah pandemik Covid-19. 

"Prinsipnya, harus ada langkah penyelamatan ekonomi mikro terutama yang terkait dengan hajat hidup rakyat kecil. Pandemik Covid-19 ini masalah kita bersama, jangan sampai pemerintah memberi beban psikologis dan tekanan mental karena kredit/cicilan di tengah bencana wabah," pungkas Haroen. (Mus)