Kemenkop dan UKM Upayakan Kebijakan Khusus bagi Koperasi terkait Restrukturisasi Kredit

• Saturday, 28 Mar 2020 - 13:29 WIB

JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan mengatakan pihaknya sedang mengupayakan ada kebijakan khusus bagi koperasi terkait restrukturisasi kredit bagi anggotanya,

Rully Indrawan di Jakarta, Sabtu (28/3/2020) menegaskan bahwa kondisi sekarang ini sedang tidak wajar atau tidak normal. Jadi, apapun nanti kebijakannya mungkin tidak akan memuaskan semua pihak. 

"Mari kita lepaskan, mungkin saja keuntungan tidak sebesar yang lalu tapi kalau bisa jangan rugi. Jadi berpikirnya seperti itu. Karena kita sedang mencari keseimbangan antara koperasi diantara anggota koperasi,” kata Rully. 

Rully menegaskan, pihaknya juga tidak ingin koperasi berguguran. "Koperasi ini perlu ada penyikapan yang berbeda dengan perbankan. Karena koperasi dimiliki oleh anggota sendiri. Sepertinya, kebijakan-kebijakan tentang koperasi juga diputuskan oleh para anggota,” kata Prof Rully. Ia menyebutkan, pihaknya akan memberikan kepastian secepat mungkin. 

Dalam kesempatan yang sama, Dirut LPDB KUMKM Supomo menjelaskan, pihaknya sudah mulai menghitung atau mengkaji terkait apa yang sudah disampaikan Presiden Jokowi. "LPDB akan memperhatikan koperasi-koperasi sebagai mitra untuk melakukan relaksasi. Misalnya, restrukturisasi terkait masalah penundaan pembayaran,” kata Supomo.

Bagi Supomo, tidak menutup kemungkinan LPDB tetap memikirkan hal-hal relaksasi itu seiring dengan apa yang dilakukan OJK. "Jangan khawatir, kami sedang memikirkan hal itu kepada mitra-mitra koperasi. Untuk kondisi seperti sekarang ini, tidak ada keuntungan yang tidak menurun. Intinya, LPDB siap melakukan relaksasi terhadap mitra-mitra koperasinya,” kata Supomo. 

Sementara Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Rulli Nuryanto mengakui, dalam kondisi saat ini masyarakat sedang menilai koperasi. Apakah benar koperasi memegang prinsip seperti yang selalu digaungkan, yaitu dari anggota untuk anggota itu bisa berjalan. "Karena, hubungan antara koperasi dengan anggotanya berbeda ada dengan hubungan bank dengan nasabahnya,” kata Rulli.

Rulli menambahkan, sudah ada beberapa koperasi yang sudah melakukan langkah-langkah sosialisasi kepada anggota untuk bersama-sama menghadapi situasi ini. Di sisi lain, oemerintah akan menyiapkan skema untuk membantu. 

"Tapi, pemerintah membutuhkan dukungan dari koperasi minimal untuk membantu mengkomunikasikan kepada seluruh anggota bahwa ini adalah koperasi milik kita mari kita jaga untuk bisa bertahan secara bersama-sama,” ujar Rulli.

Staf Ahli Menkop UKM Bidang Ekonomi Makro Hanung Harimba Rachman memaparkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan beberapa pengambil kebijakan. Karena ini memang bencana nasional, pemerintah mencoba memformulasikan kebijakan apa yang paling tepat pada saat ini. 

"Ada empat paket kebijakan, salah satunya adalah bantuan langsung tunai. Kalau masalah koperasi, kita lihat ada dibagi dua, yaitu koperasi simpan pinjam dan koperasi produksi. Masalahnya berbeda satu dengan yang lain,” ungkap Hanung. 

Menurut Hanung, masalah yang dialami koperasi produksi itu lebih ringan, dimana permintaan menurun pembayarannya rendah. Yang lebih difokuskan adalah keringanan pajak dan juga BLT untuk pekerjanya. 

"Yang harus kita putuskan saat ini adalah mengenai koperasi. Apakah koperasi yang sumber pembiayaan dari internal ikut pola yang sudah disampaikan Presiden? Yang kedua, kami minta relaksasi kepada perbankan untuk koperasi,” ucap Hanung. 

Terkait KSP, Hanung mengatakan, sudah diusulkan kepada OJK bahwa perbankan itu juga memberikan relaksasi pinjamannya kepada koperasi. "Skemanya sedang kita pikirkan,” kata Hanung.

Penangguhan cicilan

Pidato Presiden Jokowi terkait kebijakan relaksasi penangguhan cicilan pinjaman dalam waktu satu tahun ke depan, masih menjadi perbincangan hangat, tak terkecuali di kalangan pelaku koperasi di seluruh Indonesia. Beberapa bank pun mengeluarkan bantahan. Artinya, mereka mengeluarkan surat edaran bahwa hal itu belum ada konfirmasi atau kebijakan dari bank pusat. 

"Dan mereka masih akan melakukan penagihan seperti biasa dan kepada nasabah bank masih diwajibkan untuk membayar cicilan seperti biasa,” ungkap Iwan Setiawan Ketua Forkom Koperasi Besar Indonesia, dalam diskusi online antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan beberapa pelaku koperasi, di Jakarta, Jumat malam (27/3).

Iwan mengakui, hal ini pun sudah terjadi di koperasi, dimana ketika koperasi melakukan penagihan kepada anggotanya, anggota juga sudah mulai ikut-ikutan dengan jawaban apakah tidak mendengar pidato Presiden. 

"Kita memang belum mengambil sikap atas hal ini. Kami sudah membahas persoalan ini dengan para pengurus, kami sangat keberatan akan hal ini,” kata Iwan.

Pasalnya, lanjut Iwan, sumber pendapatan koperasi adalah dari pengembalian pinjaman yang disalurkan kepada anggota. "Kalau itu tidak masuk berarti tidak ada pendapatan yang besar bagi kami,” ucap Iwan.

Lebih dari itu, Iwan menjelaskan, bila relaksasi itu diterapkan, bagaimana koperasi harus membayar jasa simpanan, simpanan berjangka yang jatuh tempo. 

"Jika kami juga harus melakukan tidak menerima pendapatan, maka ini akan berbahaya bagi operasional kami. Itu yang harus dipikirkan solusinya oleh pemerintah,” kata Iwan. 

Hanya saja, Iwan tak menepis kemungkinan beberapa koperasi besar melakukan relaksasi kepada anggotanya. Namun, pemerintah juga harus bisa memberikan bantuan kepada koperasi. Misalnya, melalui LPDB KUMKM bisa memberikan pinjaman kepada koperasi-koperasi yang memberikan relaksasi. 

"Kalau hanya sepihak tanpa ada bantuan apa-apa, ini sama saja dengan membunuh koperasi,” kata Iwan. (ANP)