Pemerintah percepat pembayaran rumah sakit yang menangani pasien Covid-19

• Monday, 30 Mar 2020 - 08:04 WIB

Jakarta - Pemerintah akan mempercepat pembayaran kepada rumah sakit yang menangani pasien Covid-19. Hal tersebut dilakukan agar pelayanan kesehatan rumah sakit kepada pasien Covid-19  terus berjalan dan semakin prima.

"Pemerintah akan mempercepat pembayaran kepada RS yang melakukan perawatan pasien Covid-19," ucap Menko PMK Muhadjir Effendy saat Rakor Tingkat Menteri (RTM) pada Senin (23/03) minggu lalu.

Muhadjir selaku Menko PMK dan Ketua Dewan Pengarah Percepatan Penanganan Covid-19 telah memberikan penugasan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit atas pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19. Dengan pengalaman BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi klaim ini, diharapkan proses ini dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, proses pembayaran kepada rumah sakit dapat dipercepat. Keputusan tersebut  telah ditetapkan pada Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden pada Selasa 24 Maret 2020 lalu. 

"Surat penugasan khusus untuk verifikasi klaim sudah saya tanda tangani. Dengan demikian, BPJS Kesehatan bisa segera melakukan tugas khususnya untuk membantu verifikasi klaim pelayanan kesehatan," jelas Muhadjir.

Setelah proses verifikasi dengan rumah sakit dilakukan, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna proses pembayaran. Mengenai pembayaran, Kementerian Kesehatan telah mendapat alokasi dana khusus dari Kementerian Keuangan untuk pelunasan tagihan-tagihan terkait penanganan Covid-19. (ANP)