Menpan-RB : PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang Sampai 21 April

• Monday, 30 Mar 2020 - 14:53 WIB

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan program kerja dari rumah alias work from home (WFH) bukan hari libur untuk para pegawai negeri sipil. PNS diminta untuk tetap bekerja.

Tjahjo mengatakan WFH untuk PNS akan diperpanjang sampai 21 April ke depan. Untuk itu, Tjahjo menekankan agar semua kesekretariatan kementerian dan lembaga lebih intens mengawasi dan memonitor para PNS yang kerja dari rumah.

"Jadi 3 minggu ke depan pada intinya tidak ada libur, semua PNS tetap kerja! Kami minta semua Sekjen, Sestama, Sesmen, dan seluruh Sekda Pemerintah Daerah untuk awasi dan monitor semua ASN yang bekerja dari rumah," ujar Tjahjo saat melakukan video conference, Senin (30/3/2020).

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana juga mengatakan PNS harus tetap bekerja meski di rumah. Bima juga meminta PNS rutin memberikan bukti kinerjanya ke atasan.

"WFH itu bukan libur, tapi tetap bekerja. PNS tetap harus patuhi aturan kerja dan menyertakan bukti kinerjanya. Ini akan dihitung dalam sistem kerja pegawai yang ditetapkan tiap bulan ataupun tahunan," kata Bima dalam kesempatan yang sama. (Faz)