JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk mengalokasikan dana khusus penanganan virus corona atau covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.
"Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Cofid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun," jelas Presiden.
Dia melanjutkan, anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah aspek untuk penangangan virus yang tengah mewabah tersebut, antara lain:
Presiden melanjutkan, karena situasi genting yang memaksa kebutuhan yang mendesak, maka Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk dasar hukum pengalokasian dana.
Setelah Presiden berbicara dengan Gubernur Bank Indonesia Ketua Komisioner OJK, dan Kepala LPS… Perppu yang akan dikeluarkan Pemerintah berisikan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Hal tersebut akan dilakukan melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020 serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan. (*FZR)