Menko PMK Ajak Kementerian/Lembaga Sosialisasi dan Terapkan Kebijakan PSBB

• Wednesday, 1 Apr 2020 - 19:49 WIB

Jakarta - Salah satu strategi Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 adalah dengan menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. PP tersebut menjadi acuan bagi daerah untuk mengantisipasi meluasnya persebaran Covid-19 yang dapat berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

"Kita semua harus berperan aktif dalam penerapan dan sosialisasi PSBB kepada masyarakat, sehingga upaya bersama untuk menekan penyebaran Covid-19 dapat berjalan optimal," tegasnya saat memimpin Rapat Tingkat Menteri PP PSBB melalui video conference di Jakarta, Rabu (1/4).

Ditambahkannya, agar kebijakan ini dapat berjalan lebih operasional maka segera diterbitkan pedoman-pedoman teknis penerapan PSBB di lapangan. Tim  Gugus Tugas Pusat Covid-19 bersama Kemenkes dan beberapa Kementerian/Lembaga terkait termasuk TNI/Polri saat ini sedang bekerja untuk menyelesaikan pedoman operasional yang antara lain akan mengatur : kriteria pembatasan, kewenangan dan tanggung jawab, koordinasi, hingga fasilitas-fasilitas yang dikecualikan untuk dibatasi.

"Pedoman operasional sebagai acuan teknis penerapan PSBB akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri sehingga sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan wijib diikuti," jelas Muhadjir.

Pemerintah Serius Tangani Covid-19

Sementara itu, selain menerapkan strategi PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah secara paralel terus melaksanakan langkah-langkah lainnya yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

"Pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada warga masyarakat yang perekonomiannya terdampak langsung Covid-19. Arahan Bapak Presiden jelas yaitu membantu para pekerja informal/buruh harian yang terdampak akibat kebijakan PSBB," sebut Menko PMK.

Pemerintah juga terus melaksanakan pengadaan terutama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan utama alat kesehatan, seperti APD, Rapid Test, dll. Fasilitas-fasilitas kesehatan juga dipersiapkan guna penanganan pasien secara lebih optimal, seperti penyiapan rumah sakit khusus Covid-19. Dalam hal memutus mata rantai penularan Covid-19, Pemerintah fokus untk melaksanakan pemantauan, penelusuran, pelacakan dan pengawasan kepada warga masyarakat yang berstatus ODP dan PDP.

Turut dalam RTM diantaranya Mensesneg, Menko Polhukam, Menko Maritim Investasi, Menko Perekonomian, Mensos, Mendagri, KSP, Wamenag, Kapolri, Panglima TNI, Menlu, Sestama BNPB, Menkes, dan Dirjen PP Kumham. (ANP)