Pemerintah Himbau Tidak Mudik Lebaran, Bansos Dipersiapkan Hadapi Covid-19

• Thursday, 2 Apr 2020 - 20:28 WIB

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19 agar tidak mudik lebaran ke daerah asalnya. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan meluasnya virus korona atau Covid-19 ke daerah asal pemudik. 

Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman mengatakan, bantuan sosial ini merupakan bentuk intervensi pemerintah melalui program jaring pengaman sosial. Di DKI Jakarta, salah satu provinsi yang terbanyak menjadi asal pemudik, sebanyak 3,7 juta penerima bantuan sosial bersyarat akan diberikan kepada mereka sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan sosial ini sangat diperlukan sebagai bekal hidup bagi mereka untuk tetap tinggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 ini.

"Secara nasional, pemerintah telah menambahkan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19, sebesar Rp405,1 triliun, sedangkan alokasi untuk program perlindungan sosial atau jaring pengaman sosial sebesar Rp110 Triliun  khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan miskin agar dapat memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli mereka," tegasnya.

Keputusan pemerintah untuk menghimbau agar tidak mudik menjelang Idul Fitri 1441 H ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di mana tujuan utamanya untuk membatasi kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Presiden Joko Widodo sekali lagi menekankan bahwa  kewajiban konstitusional pemerintah untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. (ANP)