Pergunakan Masker Kain Minimal 2 Lapis

ITK • Saturday, 4 Apr 2020 - 18:09 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan seruan khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19.

Dengan memperhatikan: 

a. Peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta memerlukan langkah bersama dari tiap warga untuk mengurangi potensi penularan antar orang. 

b. Telah mulai terjadi keterbatasan persediaan masker medis untuk tenaga medis. Maka dengan ini diserukan kepada seluruh masyarakat di Provinsi DKI Jakarta agar melakukan hal-hal sebagai berikut: 

1. Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. 

2. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci. 

3. Secara rutin mencuci masker kain yang digunakan, dikerjakan tiap hari. 

4. Tidak membeli dan/atau menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. 

5. Dapat membeli atau membuat sendiri masker kain dua lapis sesuai kebutuhan. 

6. Tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin. 

7. Bagi yang ingin membantu sesama warga, maka bantulah dengan mengadakan, memproduksi dan membagikan masker kain. 

8. Bagi pengurus wilayah (Ketua RT, RW, Kader PKK dan lain-lain) mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah. 

Demikian Seruan Gubernur ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan bersama.