Komisi 3 DPR RI Ingatkan Polri Tidak Keluar Dari "Due Procees of Law"

• Monday, 6 Apr 2020 - 18:25 WIB

Jakarta - Anggota Komisi 3 DPR RI, Arsul Sani, meminta Polri menegakkan hukum sesuai kewenangannya dalam menindak berita hoaks dan pembubaran kerumunan dalam antisipasi covid 19.  “Polri sebaiknya tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya, dan prosedurnya dilakukan dengan benar,” ucap Arsul Sani dalam keterangannya di jakarta (6/4).

Arsul Sani mengingatkan bahwa terkait  penindakan terhadap mereka yang melakukan ujaran kebecian lewat medsos atau yang menyebarkan hoaks,  Polri memiliki Surat Edaran Kapolri No. 6 Tahun 2015 yang isinya meminta agar jajaran Polri melakukan langkah-langkah  preventif terlebih dahulu sebelum melakukan proses hukum. “Apa yang ada dalam SE Kapolri tersebut diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum,” pinta Arsul

Sementara itu Arsul menilai penindakan terhadap 18 orang oleh Polda Metro Jaya atas dugaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum cukup kuat dan sesuai pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.

“Peraturan itu, dilakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Namun sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalau mereka melawan atau mengabaikan baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak menaati perintah pejabat yang sah,” tegasnya.

Arsul Sani mengharapkan agar proses penegakan hukum yang dilakukan tidak malah menimbulkan ketegangan sosial baru. “Pencegahan covid 19 dengan pembatasan tidak boleh meninggalkan ketegangan dan konflik di tengah-tengah warga masyarakat,” tutupnya. (Akm)