Anies: DKI Berlakukan PSBB Jumat Depan

• Tuesday, 7 Apr 2020 - 21:40 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akhirnya menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020, " ujar Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa malam ini.

"Belajar di rumah, semua fasilitas umum tutup pemerintah dan swasta, sosial budaya akan dibatasi, pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di kantor urusan agama, resepsi ditiadakan," kata Anies.

Selain itu transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang, dan jam operasinya dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Pemprov akan menyiapkan bantuan sosial bagi mereka yang terdampak akibat wabah covid-19. "Mulai hari Kamis akan didistribusikan bantuan untuk kalangan miskin dan rentang miskin, pemukiman padat," tegasnya.

Namun ada 8 sektor yang dikecualikan dari PSBB. Yakni kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik/distribusi barang, kebutuhan harian (warung dan toko kelontong), serta sektor industri strategis. 

Menurut Anies, sebelum ini DKI sebenarnya sudah menerapkan sebagian yang diatur lewat PSBB. Oleh karena itu, yang akan dilakukan kedepan  adalah menegakkan aturan untuk memastikan PSBB dipatuhi masyarakat. (Mus)