Pandemi Covid-19, Pelantikan Pejabat Kemenkop dan UKM Dilakukan Sesuai Protokol Kesehatan

• Wednesday, 8 Apr 2020 - 09:39 WIB

Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melantik Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama Suparno dan Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama Akhmad Junaidi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. 

Pelantikan kali ini berbeda, dilakukan di ruang terbuka sesuai dengan protokol kesehatan terkait Covid-19. 
Menteri mengatakan pelantikan ini sebagai upaya konsolidasi internal dalam mengelola Koperasi dan UMKM khususnya di tengah wabah Covid-19. 

Diharapkan pejabat yang baru dapat mendorong peningkatan pengawasan terhadap koperasi untuk terwujudnya koperasi sesuai dengan perundang-undangan, dan juga dapat membantu monitor, mendampingi sampai dengan memastikan dukungan secara nyata kepada koperasi-koperasi terdampak Covid-19 ini. 

“Saya berharap kepada kedua pejabat fungsional yang baru dilantik agar bisa segera membantu dan berkontribusi dalam penanganan KUMKM terdampak covid-19,” kata Menteri usai pelantikan, Selasa (07/04/2020). 

Hadir dalam acara tersebut pejabat eselon satu di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. 
Terkait dengan stimulus terhadap koperasi dan UKM atas dampak wabah Covid-19, Teten Masduki menegaskan delapan program stimulus yang sudah disusun dapat direalisasikan dengan cepat dan tepat. 

Delapan program tersebut adalah pertama, program stimulus daya beli produk UMKM dan koperasi. 
Kedua, Program Belanja di Warung Tetangga, yang memastikan bahan pokok tersedia dengan harga normal yang bekerjasama dengan sembilan BUMN klaster pangan. Program ini juga bekerjasama dengan digital platform agar proses pemesanan dapat diakses dengan mudah dan pengiriman pesanan yang mengedepankan physical distancing. 

Ketiga, Program restrukturisasi dan subsidi suku bunga kredit usaha mikro. Keempat, Restrukturisasi kredit khusus bagi koperasi melalui LPDB-KUMKM. 

Kelima, mendorong penyediaan masker untuk tenaga medis maupun masker kain untuk masyarakat umum melalui koperasi dan UMKM. Ini untuk mendukung gerakan penggunaan masker di masyarakat. 
“Kemenkop UKM mengajak koperasi dan UMKM di daerah untuk memproduksi masker hingga mempertemukan dengan offtaker,” kata Menkop UKM. 

Keenam, Program Kartu Prakerja, di mana sektor mikro yang jumlahnya cukup banyak dan paling rentan terhadap covid-19 akan tercakup dalam cluster penerima kartu pra kerja untuk pekerja harian. Ketujuh, bantuan langsung tunai. Kedelapan, relaksasi pajak bagi KUMKM yang mencakup PPH 21, pajak penghasilan impor, PPH 25, serta restitusi pertambahan nilai. (ANP)