Pergub PSBB di DKI Terbit, Ini Rinciannya

Muslim • Thursday, 9 Apr 2020 - 22:49 WIB

Jakarta - Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya terbit. Pergub diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020) malam.

“Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan PSBB,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.

PSBB akan berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB, selama 14 hari ke depan. 

Beberapa pasal dalam pergub tersebut, diantaranya : 

Masyarakat sebaiknya tetap berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar. "Jakarta pada saat ini merupakan episenter masalah Covid. Tujuan kita bukan untuk mengajak semua orang di rumah, (tetapi) tujuannya menyelamatkan diri kita, tetangga, kolega, dan membuat penyebaran virus ini bisa kita kendalikan," kata Anies.

Menghentikan sementara aktivitas kantor yang berlaku untuk semua sektor, kecuali kantor instansi pemerintahan, kantor diplomatik, BUMN dan BUMD. Kemudian sektor swasta tertentu seperti kesehatan, makanan, energi, teknologi Informasi, keuangan, logistik, konstruksi, fasilitas publik, dan objek vital nasional.

Sedangkan untuk sektor makanan dan minuman seperti warung makan tetap dibolehkan. "Di dalam sektor bahan makanan minuman, warung rumah makan bisa buka tapi tidak diizinkan makan di lokasi," ujar Anies.

Sementara moda transportasi selama pemberlakukan PSBB, dibatasi kapasitasnya 50 persen dan jam operasional pukul 06.00 - 18.00 WIB. Kendaraan pribadi masih dibolehkan, dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.

Untuk roda dua, ojol atau opang, layanan ojek hanya boleh untuk antar barang dan tidak untuk mengangkut penumpang atau orang.

Pelanggaran atas aturan PSBB akan dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Terkait dengan bantuan selama PSBB, pemerintah akan memenuhi kebutuhan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. "Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat telah mengatur ini bersama-sama. Insya Allah bantuan akan segera tuntas. Pembagian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin sudah dilaksanakan hari ini sudah 20 keluarga dan nantinya akan diperluas untuk 1,25 juta keluarga di Jakarta yang mendapatkan bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," tegas Anies. (Mus)