Polisi Surabaya Bongkar Jaringan Prostitusi Online Antar Provinsi

Mus • Tuesday, 14 Apr 2020 - 16:03 WIB

Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik prostitusi kelas atas, yang dijalankan secara online. Para pekerja seks komersial tersebut bertarif Rp 2 juta hingga Rp 25 juta. Dari pengungkapan kasus tersebut, tiga orang muncikari diamankan. Mereka, Lisa Semampow alias LS (48) warga Sidoarjo, Kusmanto (39) warga Semarang dan Dewi Kumala (44) warga Surabaya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto mengatakan, ketiganya terbukti menjual sejumlah perempuan untuk menjalani praktik prostitusi secara online melalui aplikasi WhatsApp dan Facebook. Dari pengembangan penyidikan, diketahui bahwa jaringan prostitusi online ini beroperasi antar provinsi. Mereka tersebar di berbagai kota besar seperti Surabaya, Semarang, Bandung, Medan dan Makassar.

“Pengelola WhatsApp ini tersangka L.S, anggota yang masuk member itu minimal sudah dua kali transaksi kepada para muncikari ini,” tutur Iwan, Selasa (14/4/2020).

Para muncikari ini menjual perempuan kepada pria hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 25 juta sekali kencan. Bukan itu saja, perempuan yang dijual para muncikari ini juga bersedia melayani ‘permainan’ threesome, yakni, satu laki-laki dengan dua perempuan.

“Tersangka ini bisa menyediakan perempuan untuk melayani satu laki-laki dengan dua atau tiga perempuan. Tarifnya sampai Rp 10 juta hingga Rp 25 juta,” lanjut Iwan.
 
Dari besaran tarif tersebut, para muncikari ini menerima jatah 10 persen hingga 20 persen. Namun, hal itu tergantung kesepakatan dengan para perempuan pekerja seks komersial.

Ketiga muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan ancaman hukuman 3 sampai dengan 15 tahun penjara dan denda antara  Rp 120 juta sampai dengan Rp 600 juta. (Hermawan)