Seluruh Pemda di Jabodetabek Sepakat Selaraskan Kebijakan Transportasi Selama PSBB

Mus • Tuesday, 14 Apr 2020 - 21:11 WIB

Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menggelar rapat dengan cara teleconference atau jarak jauh bersama dengan Dinas Perhubungan tingkat Provinsi, Kota dan  Kabupaten di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin, 13 April 2020. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti  perlu dilakukan mengingat akan segera diberlakukannya status PSBB di wilayah penyangga Ibu Kota (Bodetabek) dalam beberapa hari ke depan menyusul pemberlakuan status PSBB yang sudah diterapkan di DKI Jakarta sejak Jum’at 10/4/2020). 

Oleh karena itu agenda rapat membahas perlunya sinergi kebijakan-kebijakan pengendalian transportasi yang telah dan akan dibuat atau diterapkan oleh masing-masing daerah di wilayah Jabodetabek dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Polana menyampaikan jika pada rapat tersebut seluruh daerah sepakat jika aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah harus sinkron antara satu dengan yang lain. “Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi dimana memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi diantara wilayah jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan,” ujar Polana.

Namun demikian, Polana menjelaskan jika aturan yang nantinya diterbitkan masing-masing pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, mengingat  karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda. “Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” ungkap Polana. Kesepakatan terkait jam operasional, Polana menyampaikan jika angkutan umum massal berjalan mulai pukul 06.00 s/d. 18.00 WIB.

“Sementara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” tambah Polana. Selain itu, Polana menegaskan jika untuk operasional transportasi harus tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19. Terkait dengan permasalahan ojek, Polana meminta agar semua pihak perlu memahami bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid- 19 sebenarnya secara keseluruhan semangatnya sudah sama dengan aturan-aturan sektor kesehatan yaitu mencegah penularan covid-19 khususnya di sektor transportasi. Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang tentunya berbeda-beda.

Adapun ketentuan dalam pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia masih terdapat keterbatasan transportasi sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi. Namun perlu digarisbawahi bahwa sepeda motor dimungkinkan mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan.

Selama penerapan PSBB Polana meminta masyarakat sebisa mungkin mematuhi himbauan untuk tinggal di rumah. Hal ini tidak lain mengingat eskalasi penyebaran Covid yang terus meningkat dan meluas. “Saat ini kita semua bisa berperan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah,” seru Polana. Namun demikian, jika terdapat sesuatu hal yang memaksa masyarakat untuk beraktivitas di luar, Polana menghimbau supaya masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi jika terpaksa harus melakukan pergerakan/mobilitas keluar rumah, masyarakat dapat memanfaatkan angkutan umum massal. Hingga saat ini di Jabodetabek khususnya Jakarta,  angkutan umum massal masih beroperasi tetapi dilakukan pembatasan baik dari sisi jadwal maupun jumlah penumpang dengan diimplementasikan protokol kesehatan secara konsisten,” jelas Polana.

Namun Polana juga menambahkan bahwa kapasitas transportasi yang sudah dibatasi tersebut tentu tidak akan cukup apabila masyarakat masih banyak melakukan pergerakan dan aktifitas seperti hari-hari normal. Dengan adanya pembatasan transportasi menurut Polana diharapkan juga ikut mendorong masyarakat membatasi pergerakan keluar rumah.Selain itu, Polana juga mengajak masyarakat untuk berjalan kaki dan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor selagi memungkinkan.

“Sekali lagi, jika memang terpaksa harus keluar rumah untuk jarak yang masih terjangkau, jalan kaki sangat bermanfaat untuk kesehatan apalagi saat ini polusi udara di Jabodetabek menurun drastis yang secara tidak langsung akan menguntungkan bagi kita saat berjalan kaki,” kata Polana.

“Khusus untuk wilayah Jabodetabek, Saya ingin mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bertransportasi dan tidak berpolemik tentang boleh tidak sepeda motor mengangkut penumpang, mengingat masih banyak alternatif moda transportasi lain yang bisa digunakan. Kalau kita ingin sehat, tentunya dengan sendirinya kita sebisa mungkin menghindari bertransportasi yang berisiko penularan Covid-19,” tutup Polana. (Mus)