Saat PSBB, Aturan Sepeda Motor dan Ojol Diserahkan Daerah

ANP • Wednesday, 15 Apr 2020 - 10:31 WIB

Jakarta - Menindaklanjuti rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Kesehatan pada hari ini, Senin (13/4), dapat disampaikan bahwa  prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran Covid 19 di seluruh Indonesia.   

“Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya”,  demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian  Perhubungan, Adita Irawati.

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang. Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian terhadap, antara lain : kebutuhan ekonomi  masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain.

Perlu diingat bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir. Selain itu implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus  dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” pungkas Adita. (ANP)