New York Gugat Pemerintahan Trump terkait Regulasi Cuti Sakit di Masa Pandemi

• Wednesday, 15 Apr 2020 - 14:14 WIB
Jaksa Agung New York Letitia James (Reuters/Lucas Jackson)

NEW YORK, AS – Jaksa Agung New York pada Selasa (14/4) waktu setempat, atau Rabu (15/4) waktu Indonesia, menggugat pemerintahan Trump atas regulasi federal yang dikatakan telah secara tidak sah membatasi aturan pemberian cuti sakit berbayar (paid sick leave) bagi pekerja yang terdampak Covid-19.

Dilansir Reuters, Rabu (15/4), Jaksa Agung New York Letitia James mengatakan dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Federal Manhattan bahwa regulasi yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja pada bulan ini bertentangan dengan Undang-Undang Pemulihan Covid-19 yang disahkan oleh Kongres pada Maret lalu.

Presiden AS Donald Trump bulan lalu menandatangani Undang-Undang yang dimaksudkan untuk memberikan bantuan kepada warga yang terkena dampak pandemi Covid-19 dan untuk membantu mereka mengatasi dampak ekonomi akibat penyakit tersebut. Termasuk di dalamnya ketentuan yang mengatur warga yang tidak dapat bekerja akibat Covid-19 untuk menerima cuti sakit berbayar.

Undang-Undang tersebut meliputi pekerja yang tidak dapat bekerja karena terkena Covid-19 atau karena harus merawat anggota keluarga yang sakit.

Dalam gugatannya, James mengatakan bahwa regulasi Departemen Tenaga Kerja bertentangan dengan Undang-Undang sebab regulasi itu tidak mengharuskan pemberi kerja untuk memberikan cuti sakit berbayar apabila mereka mengatakan tidak ada pekerjaan bagi karyawan. Regulasi itu juga mengecualikan kategori pekerja kesehatan untuk dapat menerima cuti.

James juga menuduh bahwa regulasi tersebut secara tidak sah mensyaratkan pemberi kerja untuk memberikan izin cuti diambil dalam periode waktu yang terputus-putus (tidak menerus), dan bahwa karyawan harus menyertakan dokumen untuk mendukung permintaan cuti mereka.

Belum ada tanggapan dari Departemen Tenaga Kerja terkait gugatan tersebut. (lic)