OJK: Data 728 Debitur Terdampak Covid 19 dengan Oustanding Kredit Rp 289 Miliar Di Sultra

ANP • Thursday, 16 Apr 2020 - 10:27 WIB

Kendari - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),secara resmi mengupdate data 728 Debitur terdampak virus Corona (Covid 19). Data transparansi implementasi kebijakan restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak Covid-19 dan perlindungan konsumen di Provinsi Sultra pada 14 April 2020. 

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution menyampaikan berdasarkan laporan dari perbankan dan lembaga pembiayaan di Sulawesi Tenggara per 14 April 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 sebanyak 728 dengan outstanding kredit sebesar Rp289,23 milyar.

"Dari jumlah tersebut yang telah dilakukan restrukturisasi kredit (disetujui) sebanyak 199 debitur dengan outstanding sebesar Rp66,45 milyar," ujarnya melalui keterangaan persnya pada Rabu (16 April 2020).

Fredly merinci jumlah debitur yang direstrukturisasi yang terdampak tapi belum melakukan restrukturisasi sebanyak 529 dengan jumlah kredit Rp 222,78 miliar.

"Sedangkan data debitur terdampak yang melakukan restrukturisasi (disetujui) 199 debitur dengan total kredit Rp 66,45 miliar. Total jumlah debitur yang terdampak di Sultra sebanyak 728 debitur dengan jumlah kredit Rp 289,23 miliar," ucapnya.

Lebih detail lagi menjelaskan pada tingkat nasional, berdasarkan siaran pers OJK Pusat Nomor :11-SPI/2020.Realisasi penerapan kebijakan restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19 per posisi 13 April 2020 adalah sebagai berikut, jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di Industri Perbankan adalah 262.966 debitur.

Sementara sambungya, jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh Perusahaan Pembiayaan adalah sebanyak 65.363 debitur dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur.

"Pada aspek perlindungan konsumen, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara dari bulan Januari sampai dengan 14 April 2020 baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 275 pengaduan,"katanya.

Rincian pengaduan tersebut antara lain, 131 pengaduan perbankan, 121 pengaduan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK), 13 pengaduan perasuransian, dan 10 pengaduan Fintech P2P.

Pengaduan terkait dengan dampak penyebaran Covid-19 sebanyak 131 pengaduan atau 48% dari total pengaduan walk in customer yang terdiri dari 45 pengaduan perbankan dan 79 pengaduan perusahaan pembiayaan dan LJKK. 

"Baru 1 laporan tidak tertulis (walk in) terkait penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan Debt Collector tanggal 14 April 2020," imbuhnya.

Sementar untuk pengaduan konsumen melalui surat dari bulan Januari hingga 14 April 2020 sebanyak 44 pengaduan (27 pengaduan perbankan, 15 pengaduan perusahaan pembiayaan dan LJKK, 1 pengaduan perasuransian, dan 1 pengaduan Fintech P2P).

"Pengaduan konsumen melalui surat terkait dengan dampak penyebaran COVID-19 sebanyak 7 pengaduan atau 16% dari pengaduan secara tertulis yang terdiri dari 4 pengaduan perbankan dan 3 pengaduan perusahaan pembiayaan dan LJKK. 

Dia menambahkan, OJK kembali menegaskan bahwa ebitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada Bank/Perusahaan Pembiayaan. Proritas debitur dimaksud mencakup UMKM, pekerja harian, dan pekerja di sector informal. 

"Persetujuan dan permohonan,skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/asesmen Bank/Perusahaan Pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu maksimal 1 tahun,"jelasnya. (La Ismeid)