Awal Ramadhan, PSBB Berlaku di Sebagian Wilayah Jawa Timur

Mus • Wednesday, 22 Apr 2020 - 09:10 WIB

Surabaya - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pemprov Jawa Timur pun segera menyelesaikan rancangan peraturan gubernur (Rapergub) tentang PSBB.

"Kami sudah mendapatkan surat penetapan dari Menteri Kesehatan mengenai PSBB," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa (21/4/2020) malam.

Menurut Khofifah, Rapergub yang sedang difinalisasi tersebut nantinya jadi pedoman penerapan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Rapergub itu telah dibahas oleh tim Pemprov Jatim dan akan dikoordinasikan dengan Forkopimda Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Sebelum diterbitkan, Khofifah akan melihat dulu isi rancangan peraturan wali kota (raperwali) Surabaya dan rancangan peraturan bupati (raperbub) Sidoarjo serta Gresik mengenai PSBB.

"Kalau semalam sudah disosialisasikan draft dari Rapergub kepada para pemangku wilayah di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, maka hari ini akan dilakukan presentasi dari Raperwali dan Raperbup," ucap Khofifah.

Khofifah berharap Rapergub PSBB nanti sinkron dengan perwali dan perbub agar bisa dijalankan dengan baik dan terukur.

Ketika ditanya kapan PSBB diberlakukan, Gubernur wanita pertama di Jatim tersebut memperkirakan 4 hari ke depan. Karena setelah disepakati semua pihak, maka akan dilakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Jika hari ini semua point telah disepakati, maka akan segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kira-kira 3 hari lah terkait apa saja yang harus dilakukan masyarakat dalam kondisi PSBB" pungkas Khofifah. (Hermawan)