Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran, Cepat Dan Aman

Mus • Wednesday, 22 Apr 2020 - 16:00 WIB

Jakarta - Seperti yang sudah Presiden Jokowi sampaikan bahwa semua masyarakat mengalami dampak dari  covid  19,  tak  terkecuali  pengusaha,  pegawai,  pekerja  pabrik,  pekerja  informal  dan  masih banyak  lagi. Sebagai  langkah  cepat  mengurangi  dampak  tersebut,  pemerintah  mengucurkan bantuan sosial berupa uang tunai 600 ribu per kepala keluarga selama 3 bulan yang disiapkan untuk untuk keluarga rentan, hal ini juga sebagai langkah mencegah masyarakat untuk mudik ke kampung halaman karena beralasan sudah tidak memiliki pengahasilan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Adapun wilayah yang menjadi perhatian dalam bantuan sosial adalah Jabodetabek, karena berdasarkan data tahun 2019 dikutip dari Sistem Informasi Angkutan dan Sarana  Transportasi  Indonesia  Kementerian  Perhubungan, jumlah  pemudik pada H-7 hingga H-1 lebaran berjumlah 7,2 juta pemudik. Tentu melihat data tersebut, langkah pemerintah yang memberikan bantuan sosial sebagai langkah pencegahan semakin menyebarnya virus corona cukup beralasan, pemudik yang keluar dari Jabodetabek, tentu ini angka yang sangat besar dan berpotensi menyebabkan penularan covid-19.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional mendukung langkah dan kebijakan pemerintah, namun pelaksanaan dan pendistribusian tersebut, harus dalam pengawasan yang baik agar bantuan tepat sasaran. Artinya tepat diberikan kepada yang membutuhkan yaitu warga miskin, warga rentan miskin, warga yang terkena PHK dan pekerja migran yang tidak mudik. Bisa cepat terdistribusi sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan segera, dan aman dalam arti aman dikonsumsi apabila pemberian bantuan sosial berupa produk sembako maupun pangan olahan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang salah satunya memperhatikan, Keamanan Pangan. Yaitu kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Dalam pendataan tanpa terkecuali, data pemerintah pusat perlu divalidasi sampai tingkat terendah yaitu RT/RW untuk semua warga baik yang memiliki KTP ataupun tidak memiliki KTP karena seyogyanya RT/RW ini paham kondisi ekonomi warganya. Dengan demikian ada kejelasan alur pendataan yang akurat terhadap warga yang menerima bantuan sosial berupa uang/kebutuhan pokok. Selain itu harus dipastikan para petugas juga sudah memahami arahan dari masing-masing kepala daerah agar tidak salah sasaran dan warga mendapatkan infomasi yang benar dan cepat terkait bantuan yang didapat.