Pemkot Kendari Ajukan PSBB, Tunggu Persetujuan Pemerintah 

Mus • Wednesday, 22 Apr 2020 - 17:21 WIB

Kendari - Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Kendari mengumumkan jumlah pasien yang positif Covid-19 di Kota Kendari sebanyak 23 orang, 4 diantaranya sembuh dan 2 meninggal dunia. Kota Kendari sudah masuk zona merah dan juga wilayah transmisi lokal.

Peningkatan jumlah pasien yang positif corona sangat fantastis jika dibanding dengan kabupaten kota yang ada di Sulawesi Tenggara, seperti Konawe dan Muna.

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih besar, Pemkot Kendari mengusulkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Kendari.

Walikota Kendari H.Sulkarnain Kadir, mengaku surat itu sudah disampaikan kepada pemprov Sultra guna mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes. Begitu disetujui oleh pemerintah pusat maka Pemkot Kendari akan menerapkan PSBB sesuai Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Sambil menunggu persetujuan pemerintah provinsi dan Kemenkes,  pemda akan melakukan sosialisasi poin-poin penting yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB.

“PSBB sudah kita ajukan ke provinsi sejak hari Senin 20 April 2020, kita masih menunggu dari pemerintah provinsi. Mudah-mudahan satu dua hari ini keluar dan kita ajukan Kementerian Kesehatan,” ungkap Walikota Kendari H. Sulkarnain Kadir, Rabu (22/4/2020).

Pertimbangan Pemkot Kendari menerapkan PSBB, karena potensi arus mudik yang begitu besar. Melihat di  Sulawesi Selatan pasien positif sudah berjumlah ratusan dan penyebarannya melalui transmisi lokal tertinggi. 
Pemkot Kendari akan melakukan upaya-upaya agar tidak terjadi penyebaran covid-19 yang begitu besar di wilayahnya. Atas pertimbangan itulah kota Kendari mengajukan penerapan PSBB.

“Namun semua keputusan ada di Kementerian Kesehatan, tugas kami mengajukan kepada pemerintah," tutup Walikota. (Hengky)