Nekat Mudik, ASN Pemkot Kendari Terancam Sanksi

Mus • Wednesday, 22 Apr 2020 - 20:07 WIB

Kendari – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menanggapi larangan tersebut Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir akan memberikan sanksi pada ASN Kota Kendari yang nekat mudik selama masa pandemi Covid-19.

Sanksi ini diberikan karena Pemerintah Kota Kendari sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak mudik bagi warga Kota Kendari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“ASN yang mudik tidak akan dapat TPP selama 6 bulan,” tegas wali kota.

Sedangkan untuk warga yang memaksa untuk masuk ke dalam Kota Kendari setelah adanya larangan mudik lanjut, wali kota, akan dipaksa melakukan tes rapid dengan biaya sendiri.

“Wajib tes rapid dan tanggung sendiri biayanya bagi warga yang paksa mudik ke Kendari,” lanjut wali kota.

Terkait imbauan larangan mudik ini wali kota meminta agar pelabuhan ditutup agar tidak ada lagi arus keluar masuk penumpang ke Kota Kendari.

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, selama Ramadan Pemkot Kendari juga mengimbau warga untuk tetap melakukan ibadah di rumah saja.

“Ramadan kali ini berbeda, silahkan warga tarawih di rumah saja, sahur di rumah saja dan buka puasa di rumah saja,” himbau Walikota. (Hengky)