BPOM Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020

ANP • Thursday, 23 Apr 2020 - 16:01 WIB

Jakarta – Seluruh masyarakat Indonesia tetap semangat menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H yang sebentar lagi tiba, meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir. Pada kondisi darurat ini, Badan POM terus bekerja melindungi masyarakat dengan melakukan pengawalan keamanan produk pangan khususnya selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan tetap menerapkan protokol penanganan Covid-19. Badan POM bersama Balai 33 Besar/Balai POM, dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadhan hingga menjelang hari Raya Idul Fitri.

Target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana ritel dan distribusi pangan, serta pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya antara lain formalin, boraks, dan pewarna yang dilarang (rhodamin B dan methanyl yellow). Pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan dilakukan secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait.

Berdasarkan data hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri tahun 2019, menunjukkan masih banyak ditemukan produk pangan olahan kemasan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dari 5.862 sarana ritel dan distribusi pangan yang diperiksa, terdapat 2.667 (45,50%) sarana distribusi TMK karena menjual produk pangan rusak, pangan kedaluwarsa, dan pangan TIE. Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 11.944 item (519.088 kemasan) dengan total nilai ekonomi mencapai Rp10.381.760.000,-. Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2018, terjadi peningkatan jumlah sarana yang diperiksa, jumlah temuan produk TMK, dan besaran nilai ekonomi temuan. Namun terjadi penurunan temuan jumlah produk kedaluwarsa dan TIE, sementara terjadi kenaikan jumlah produk rusak di peredaran.

Untuk pangan jajanan berbuka puasa (takjil), hasil pengawasan pada tahun 2019 menunjukkan bahwa dari 16.314 sampel yang diperiksa, sebanyak 517 sampel (3,17%) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).  Temuan bahan berbahaya yang paling banyak disalahgunakan adalah rhodamin B (38,3%), diikuti boraks (33,4%), formalin (27,7%), dan methanyl yellow (0,6%). Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2018, terjadi penurunan persentase produk TMS. Pada tahun 2018, pangan yang TMS terhadap bahan berbahaya sebesar 5,34%.    

Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk pangan TMK selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, Badan POM juga akan melakukan berbagai kegiatan antara lain sosialisasi serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Keamanan Pangan. “Dengan pengawalan Badan POM terhadap keamanan pangan selama bulan Ramadhan, diharapkan dapat menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat muslim dalam beribadah,” harap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito. Kepala Badan POM tak henti meminta pelaku usaha pangan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Masyarakat sebagai konsumen juga harus memiliki kesadaran untuk memilih produk pangan yang aman, ingat selalu Cek KLIK (cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar, dan cek Kedaluwarsa) ketika akan membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan dalam kemasan. (ANP)