Percepat Distribusi Bansos, Kemensos Pastikan Mematuhi Prinsip-Prinsip Akuntabilitas

ANP • Thursday, 23 Apr 2020 - 22:13 WIB

JAKARTA - Kementerian Sosial terus mendorong percepatan distribusi bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19. Para petugas lapangan sudah mendistribusikan baik paket sembako Bantuan Presiden maupun Bantuan Sosial Tunai (BST), kepada penerima khususnya di di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Tangerang.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menginstruksikan kepada jajarannya di Kementerian Sosial untuk terus memonitor dan mendorong proses distribusi bantuan hingga diterima masyarakat miskin dan rentan terdampak Covid-19. Karena mereka dalam kondisi sulit dan saat ini sangat membutuhkan bantuan. 

“Prioritas  distribusi bantuan harus berjalan cepat, berdasarkan data yang disampaikan oleh daerah,” kata Mensos yang dikutip Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, dalam acara tadi sesaat sebelum menerima bantuan 10.000 paket sembako dari CSR BNI, di kantor Kementerian Sosial, Jakarta (23/04/2020). 

Hadir dalam kesempataan ini hadir Senior Vice President Divisi Hubungan Kelembagaan BNI G.C Koen Yulianto, dan Vice President Divisi Hubungan Kelembagaan BNI Muin Fikri. Sekjen menyampaikan apresiasi kepada BNI, dan untuk selanjutnya bantuan sembako dari BNI akan segera didistribusikan ke masyarakat. 
 
Kemudian, untuk distribusi bansos sembako Bantuan Presiden yang menjangkau 1,9 keluarga di DKI Jakarta dan Bodetabek, sedangkan Bansos Tunai (BST) menjangkau 9 juta KK di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sudah dimulai sejak Senin (20/04/2020), yang ditandai dengan pergerakan armada penyalur bansos sembako Bantuan Presiden dari depan Istana Negara.

Untuk mempercepat penyaluran dan memastikan ketepatan sasaran, Kemensos tidak bisa bekerja sendiri. Karena data penerima berasal dari daerah, Kemensos  terus mendorong dan meningkatkan koordinasi  dengan pemerintah daerah. 

“Bapak Mensos sudah menggelar rapat maraton dengan para kepala daerah, guberbur, bupati/wali kota seluruh Indonesia dalam rangka penyaluran bansos. Kepada para kepala daerah, kami mempersilakan untuk mengusulkan data-data penerima sesuai pagu alokasi di masing-masing daerah dengan tetap mengacu peraturan yang berlaku,” kata Hartono.

Kemensos sudah memberikan kemudahan kepada kepala daerah, untuk menggunakan data warga miskin pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum mendapatkan bantuan baik dari Desil 2, Desil 3, Desil 4 dan non desil.

“Kemensos juga sudah membuka hotline, atau nomor aduan yakni 0811-10-222-10. Semua ini untuk mempercepat distribusi bantuan, namun juga harus tepat sasaran,” kata Hartono.

Di lain pihak, Kemensos juga sangat terbantu dan memiliki dasar hukum yang kuat dengan terbitnya surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperbolehkan penyaluran bansos baik berupa uang maupun barang, maupun bentuk lainnya, untuk masyarakat miskin yang berada di luar DTKS.

Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran KPK No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantiuan Sosial le Masyarakat, tertanggal 21 April 2020. 

“Surat edaran KPK sudah dikirimkan kepada Pimpinan Gugus Tugas Nasional dan Daerah Penanganan Covid-19, dan para Pimpinan K/L dan Pemda. Tetapi acuan utama tetap DTKS yang ada di Kemensos. Jadi ini sudah _clear_ ,” katanya. Menurut Hartono, dengan berbagai langkah ini, diharapkan mempermudah langkah kepala daerah membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Prinsip Kehati-hatian

Namun demikian, prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tetap harus dijaga. Sebab, bagaimanapun, bansos yang disalurkan berbasis anggaran negara sehingga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai terjadi penumpukan bantuan menyusul kontribusi banyak pihak yang menyalurkan bantuan. 

“Untuk menghindari penumpukan bantuan kepada orang yang sama, maka dilakukan pemilihan. Yang sudah mendapatkan bansos PKH dan Program Sembako(BPNT), tidak dapat BST,” katanya.

Terkait upaya akuntabilitas dan kemudahan penyaluran bantuan, data penerima bansos dari daerah, harus dilengkapi data by name by address (BNBA), NIK, kemudian juga nomor telepon. (ANP)