Gelar RDP dengan Komisi X, PTS Ajukan Usulan Kebijakan terkait Pandemi Covid-19

Vir • Friday, 24 Apr 2020 - 12:35 WIB

Jakarta, 22 April 2020 - Sembilan perwakilan perguruan tinggi swasta (PTS) Indonesia bersama dengan Dirjen Dikti menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) secara daring dengan Komisi X DPR RI.  RDP ini bertujuan untuk mendengarkan pandangan dan usulan kebijakan dari perguruan tinggi terkait dampak pandemi Covid-19 dan pemanfaatan penelitian di perguruan tinggi terkait dampak pandemi Covid-19. Sembilan PTS yaitu Unika Atma Jaya Jakarta, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Universitas Yarsi, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Islam Sumatera Utara, Universitas Muahammadiyah Sumatera Utara, Universitas Abulyatama Aceh, Universitas Malahayati Lampung dan Universitas Pelita Harapan.

Hadir pada RDP Ibu Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), dan A. Prasetyantoko, Rektor Unika Atma Jaya Jakarta.

Prof. Ir. Nizam dalam pemaparannya menyampaikan berbagai kebijakan yang telah dikerjakan antara lain refocusing anggaran untuk mitigasi Covid-19 sebesar 315 miliar rupiah untuk mendukung rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran perguruan tinggi negeri dan relawan, dukungan kepada sekitar 400.000 mahasiswa tidak mampu melalui KIP-K, dan relaksasi dan kalender akademik agar fleksibel dan adaptif.

 

Usulan kebijakan PTS untuk mengatasi Pandemi Covid-19

Dr. A. Prasetyantoko, Rektor Unika Atma Jaya Jakarta, mengatakan kampus yang dipimpinnya berupaya ikut berkontribusi kepada negara dalam mengatasi pandemic Covid-19 ini. “Kami memiliki ahli Artificial intelligence (AI), dan Bioteknologi yang saat ini bekerja pada tim task force BPPT, berbagai layanan dan program juga telah kami lakukan untuk bersama-sama mengatasi masalah ini” ujarnya.

Dalam paparannya kepada anggota dewan, Rektor UAJ menjelaskan serangkaian program yang telah dilakukan melalui dukungan fakultas dan alumni.  Program-program tersebut antara lain layanan konsultasi daring terkait Covid-19 antara lain layanan konseling, bantuan konsultasi hukum, layanan konsultasi pajak dan keuangan bersama konsultan yang telah memiliki sertifikasi dan ijin praktik resmi dari Kemenkeu RI, layanan obat daring bersama prodi Farmasi dan drive thru rapid test oleh klinik Atma Jaya di Kampus 3 BSD.

Selain itu ditengah pergumulan tenaga kesehatan terkait alat perlindungan diri (APD) maka dilakukan Gerakan Gabungan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan untuk penggalangan dana untuk membantu pengadaan APD yang sudah didistribusikan untuk 94 fasilitas Kesehatan: 64 Rumah Sakit dan 33 klinik serta puskesmas seluruh Indonesia.

 

Dalam kesempatan ini Unika Atma Jaya mengajukan tiga usulan kebijakan kepada komisi X DPR RI yaitu:

1. Mendorong perusaan telekomunikasi untuk beri layanan khusus kepada perguruan tinggi.  Ditengah pandemi ini proses belajar mengajar dipindahkan menjadi pembelajaran daring (online learning) kebutuhan paket data internet tinggi yang berarti biaya tambahan baik bagi dosen maupun mahasiswa untuk akses internet. Melalui usulan ini perusahaan telekomunikasi dapat memberikan paket harga lebih rendah daripada pasar untuk kepentingan mahasiswa dan dosen.  Masa pandemi ini juga menunjukan sambutan yang baik dari dosen dan mahasiswa dalam melakukan pembelajaran online. Ini merupakan momen yang baik untuk mendorong inovasi-inovasi terkait pembelajaran daring. Program studi yang telah memiliki ijin pembelajaran jarak jauh dapat didorong meningkatkan kualitas pembelajarannya dengan pengembangan dan penyempurnaan pada penjaminan mutunya.  Dengan demikian dapat turut berperan dalam pemerataan akses pendidikan di Indonesia.

2. Dana riset Kesehatan dinaikan. Pandemi ini justru harus menjadi alasan kuat agar dana riset Kesehatan dinaikan khususnya untuk penemuan vaksin dan upaya pencegahan dan pengobatan covid-19.  Saatnya pengambilan kebijakan khususnya Kesehatan merujuk pada hasil-hasil riset.  Selain itu perguruan tinggi dapat saling berkolaborasi dalam melakukan riset.

3. Mendorong Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk melakukan program corporate social responsibility (CSR) bersama. Ada relaksasi pajak untuk DUDI yang bekerja sama saat dengan universitas saat Covid-19.  Diberlakukannya super deductible tax bagi perushaan yang melaksanakan CSR beasiswa bagi mahasiswa yang tidak mampu. Hal ini menjadi penting sehingga keberlajutan pendidikan bagi sdm masa depan bangsa juga dapat berlangsung.

Desy Ratnasari, anggota DPR RI komisi X turut hadir pada RDP tersebut menyampaikan pandanganya sebaiknya Kemdikbud tidak hanya menggandeng rumah sakit pendidikan PTD dalam mengalokasikan anggaran untuk menangani pandemi Covid-19. “Ini merupakan pekerjaan rumah bagi dikti untuk menyampaikan kepada mendikbud agar juga bekerja sama dan alokasi anggaran ke rumah sakit pendidikan PTS yang sesuai dengan levelnya dalam menangani pandemic Covid-19 ini.” ujarnya. (Vir)