Langkah KKP Untuk Jaga Stabilitas Harga Ikan Selama Puasa dan Pandemi

ANP • Saturday, 25 Apr 2020 - 21:32 WIB

JAKARTA - Selama bulan puasa dan lebaran, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan kebutuhan ikan meningkat sekitar 20% dari kebutuhan normal. Umumnya, para pelaku usaha mengantisipasi dengan pengaturan pasokan di tingkat supplier, UPI dan retail modern, serta melalui subtitusi dengan pasokan ikan hasil budidaya.

Alhasil, dibanding sumber protein hewani lain seperti daging sapi, daging ayam dan telur, produk perikanan tidak mengalami fluktuasi harga dan pasokan yang signifikan. 

“Kondisi ini menjadikan ikan sebagai solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan sumber protein hewani (ikan segar dan produk olahan ikan) dengan harga yang terjangkau,” jelas Dirjen PDSPKP, Nilanto Perbowo di Jakarta, Sabtu (25/4).

Kendati tak terdapat fluktuasi harga yang signifikan, namun tetap terjadi perubahan pasar produk perikanan akibat pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Budhi Wibowo saat audiensi secara virtual dengan Menteri Edhy pada Selasa 21 April 2020.

Nilanto memastikan KKP terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga ikan selama masa pandemi COVID-19, serta selama puasa dan lebaran. Upaya yang dilakukan di antaranya konsolidasi dan komunikasi dengan berbagai stakeholder perikanan terkait, seperti supplier, ritel modern, dan asosiasi perikanan.

Upaya lainnya ialah menjaga akses bagi kelancaran pengiriman logistik input produksi dan hasil suplai produksi di bidang kelautan dan perikanan. “Ini sudah dimulai melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Kepala BNPB selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 30 Maret 2020,” sambungnya.

Tak hanya itu, KKP juga memberikan perluasan izin operasional kapal pengangkut ikan dan kapal pengangkut ikan hidup untuk mengangkut hasil produksi guna menjaga ketersediaan bahan baku industri pengolahan dan stok dalam cold storage. Perluasan izin ini sekaligus membantu kelancaran distribusi pemasaran hasil nelayan dan pembudidaya ikan melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-239/MEN-KP/IV/2020 tentang Alih Muatan pada Kapal Perikanan yang diberlakukan sejak 21 April 2020 sampai dengan tanggal 18 Agustus  2020.

“Kami pun melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, perwakilan maskapai, perwakilan shipping line, perwakilan trucking, perwakilan agen cargo, pelaku usaha perikanan dan stakeholder terkait lainnya dalam rangka mendorong efisiensi distribusi perikanan melalui transportasi darat, udara dan laut,” urai Nilanto.

Dikatakan Nilanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah menerbitkan surat bernomor: B-194/MEN-KP/IV/2020 yang ditujukan kepada gubernur/bupati/walikota seluruh Indonesia. Surat tertanggal 3 April 2020 tersebut berisi ajakan agar produk perikanan digunakan untuk program perlindungan sosial yang dilaksanakan melalui dana APBD. Tujuannya untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat bersumber dari protein hewani, penurunan stunting, sekaligus penyerapan hasil tangkapan nelayan dan hasil pembudidaya ikan serta produk UMKM perikanan di daerah. 

“Ada juga kerja sama pemasaran online produk perikanan yang berasal dari nelayan, pembudidaya dan produk olahan UMKM dengan beberapa startup produk perikanan dan marketplace lainnya,” katanya.

Sementara Menteri Edhy, juga telah mengusulkan stimulus ekonomi sektor kelautan dan perikanan untuk penanganan dampak Covid-19 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Usulan tersebut tertuang dalam surat bernomor: B-209/MEN-KP/IV/2020 tanggal 16 April 2020 perihal Tambahan Usulan Stimulus Ekonomi Sektor KP untuk Penanganan Dampak Covid-19. Poin-poin surat tersebut ialah permintaan kepada Kementerian BUMN agar dapat memberikan penugasan kepada PT Perikanan Nusantara (Perinus) dan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) untuk menyerap ikan dan produk perikanan, serta permintaan kepada Kementerian Sosial agar dapat menyalurkan produk tersebut sebagai bagian dari  program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako untuk  keluarga penerima manfaat (KPM).

“Terakhir, KKP melakukan monitoring pasokan dan harga ikan di beberapa sentra produksi, di pusat-pusat distribusi, di pasar-pasar utama (grosir atau retail) melalui kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota, Supplier, Pengelola Pasar Ikan, dan instansi terkait lainnya,” jelas Nilanto.

Sebelumnya, Ketua Umum AP5I, Budhi Wibowo menyebut Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang melayani konsumen hotel, restoran dan kafe (horeka), pendapatan mereka menurun drastis. Sebaliknya, UPI yang memiliki konsumen pasar ritel, justru tumbuh. 

"Salah satu strategi yang juga sedang dilakukan asosiasi ialah menggandeng startup pemasaran guna memudahkan pemasaran lokal," terang Budhi. (ANP)