Arab Saudi Cabut Aturan Jam Malam kecuali di Makkah

FAZ • Monday, 27 Apr 2020 - 14:52 WIB

RIYADH - Raja Salman dari Arab Saudi mengeluarkan perintah untuk mencabut aturan jam malam di semua wilayah kerajaan kecuali di Makkah dan wilayah yang sebelumnya terisolasi.

Menurut Al Jazeera, yang mengutip media pemerintah menyebut jam malam akan dicabut antara pukul 9 pagi dan 5 sore.

Sementara mal, toko grosir dan eceran diizinkan dibuka kembali pada hari keenam Ramadhan hingga hari ke 20 bulan suci, yakni 29 April hingga 13 Mei.

Pada Minggu pagi, Arab Saudi mencatat 16.299 infeksi dan 136 kematian, tertinggi di antara negara-negara anggota Dewan Kerjasama Teluk (GCC) yang beranggotakan enam negara, menurut data dari Universitas Johns Hopkins.

Pada 2 April, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan jam malam 24 jam di kota-kota suci Muslim di Makkah dan Madinah, sebagai langkah memerangi virus corona.

Arab Saudi juga menunda ibadah Umrah sepanjang tahun karena kekhawatiran virus corona menyebar ke kota-kota paling suci di Islam.

Kemungkinan ibadah haji pada akhir Juli, juga akan dibatalkan untuk pertama kalinya dalam sejarah modern.

Hanya pekerja

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud menyetujui digelarnya salat Tarawih yang diperpendek di Dua Masjid Suci di Makkah dan Madinah, dengan tetap melarang masuknya jamaah secara terus menerus. Hal itu disampaikan Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci dalam sebuah pernyataan pada Rabu (22/4/2020).

Pada Selasa (21/4/2020) Presiden Jenderal otoritas itu, Sheikh Dr. Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais, pada Selasa (21/4/2020) telah mengumumkan bahwa salat Tarawih berjamaah akan tetap dilakukan di Dua Masjid Suci. Namun, salat Tarawih berjamaah itu hanya terbatas bagi karyawan dan staf otoritas, dan akan disingkat menjadi 10 rakaat saja.

Juru Bicara Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci, Hani bin Hosni Haider mengatakan, otoritas itu telah menyiapkan rencana komprehensif untuk penerapan tindakan pencegahan virus corona (COVID-19) selama bulan suci Ramadan di Makkah dan Madinah, demikian diwartakan Al Arabiya pada Rabu.

Rencana tersebut termasuk dilanjutkannya pelarangan bagi jamaah untuk memasuki Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, serta meningkatkan proses sterilisasi dan pengecekan suhu tubuh setiap pekerja dan mereka yang masuk untuk upacara pemakaman.

Iftar atau buka puasa bersama Ramadan yang secara tradisional diadakan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dialihkan kepada otoritas Provinsi Makkah dan Madinah untuk mendistribusikan makanan berbuka puasa sambil mempertahankan tindakan pencegahan kesehatan yang diperlukan.

Menurut langkah-langkah pencegahan kesehatan, tidak akan ada Itikaf di dalam Dua Masjid Suci.

Kehadiran karyawan di Dua Masjid Suci akan terus dibatasi untuk pekerja yang benar-benar diperlukan, dan operasi pemeliharaan akan dilakukan tergantung pada prioritas dan sesuai dengan langkah-langkah pencegahan. (okezone.com)