Pemerintah Harus Tolong PMI di Malaysia yang Menjerit Kelaparan

Mus • Wednesday, 29 Apr 2020 - 09:57 WIB

Jakarta - Pemerintah diminta menjalankan amanah Undang-undang untuk menjamin terpenuhinya hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Saat ini jutaan PMI di Malaysia membutuhkan pertolongan mendesak,” ungkap Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, di Jakarta, Rabu (29/04).

Mufida mengaku banyak menerima pesan dari PMI di Malaysia yang sudah sangat terdesak karena kondisi lockdown di negeri jiran tersebut.

"Assalamualaikum ibu Hajjah, saya Hasan, salah satu pekerja di Malaysia, mau minta tolong ibu Hajjah. Di kongsi kami ada 50 orang kekurangan makan. Tak boleh pergi kedai, tak de wang,” Mufida menunjukkan salah satu pesan tertulis yang diterimanya dari PMI di Malaysia. 

Mufida mengatakan percakapan serupa juga banyak beredar di Malaysia. "Ini adalah jeritan minta tolong dari saudara kita di sana. Mereka kekurangan uang dan tidak dapat membeli bahan makanan. Bahkan untuk sekadar bertahan hidup dan kebutuhan makan sehari-hari pun sulit," tutur Mufida anggota DPR dari Fraksi PKS, Dapil Jakarta 2 yang meliputi Luar Negeri.

Mufida mengingatkan pemerintah, UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah sangat lengkap mengatur hak-hak PMI. UU ini secara tegas menyatakan bahwa pemerintah harus melindungi hak-hak pekerja (dan keluarganya) sejak dari rekrutmen sehingga masa purna TKI. 

"Saya menyebutnya "Perlindungan Semesta", yang memberikan jaminan atas perlindungan hak PMI dari hulu hingga hilir," ujarnya.

Mufida menjelaskan, tujuan UU ini tentu saja untuk menjamin dan melindungi segenap Warga Negara Indonesia. Dengan perlindungan yang layak, maka PMI akan dapat bekerja dengan baik dan pada akhirnya akan membawa manfaat besar bagi bangsa Indonesia.

"Karena itu, sudah sepatutnya pemerintah segera merespons jeritan permintaan tolong dari PMI kita di Malaysia, sebagai amanah Undang-undang," tegas Mufida. (Akm)