DPR: Kebijakan Asimilasi Napi Harus Dilihat Dengan Adil

Mus • Wednesday, 29 Apr 2020 - 13:18 WIB

Jakarta - Ketua Komisi III DPR Herman Herry, meminta publik melihat secara adil kebijakan Kemenhukam melepas narapidana melalui program asimilasi dan integrasi terkait covid-19.

“Kebijakan Menkumham Yasonna Laoly atas pelepasan napi harus dilihat dari sisi manfaat dan mudaratnya di masa pandemi Covid-19 saat ini,” jelas Herman, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/04).

Menurut Herman, hanya sebagian kecil, napi yang kemudian kembali melakukan kejahatan di tengah masyarakat. “Berapa jumlah yang dibebaskan dan berapa jumlah atau berapa persen yang membuat ulah dengan kembali melakukan kejahatan,” tuturnya.

Herman menjawab diplomatis ketika ditanya soal adanya indikasi ketidakadilan atas penerapan kebijakan pembebasan napi yang berbuntut pada kerusuhan di beberapa lembaga pemasyarakatan. “Kalau rasa adil dan tidak adil sulit kita bicara, karena keadilan yang hakiki hanya pada Tuhan Yang Maha Esa. Selama kebijakan itu dari manusia, siapa pun dia pasti akan menimbulkan ada yang merasa puas dan adil, juga akan ada sebaliknya,” katanya.

Meski demikian, Herman mengatakan dirinya tidak mempersoalkan jika ada warga negara yang melakukan gugatan  karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

“Oleh sebab itu siapa pun warga negara Indonesia jika merasa tidak puas atas sebuah kebijakan pemerintah, maka terbuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Herman juga mempersilakan Kemenkumham melakukan koreksi terhadap kebijakannya bila merasa hal tersebut diperlukan. “Silakan Menkumham lakukan koreksi jika diperlukan karena hal tersebut ada pada ranah pemerintah,” tutur Herman. (Akm)