Tim Hukum Muhammad Said Didu Ajukan Penundaan Pemeriksaan

ANP • Monday, 4 May 2020 - 15:09 WIB

JAKARTA – Tim Hukum Muhammad Said Didu, Senin (4/5/2020) menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia. Permohonan tersebut disampaikan dalam rangka menghargai dan mendukung program pemerintah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Jakarta dan Tangerang. 

“Seyogyanya hari ini Klien Kami hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri, namun untuk menghargai dan mendukung kebijakan Presiden RI melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Klien Kami meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan berakhirnya PSBB di Kota Tangerang yang merupakan wilayah tempat tinggal Klien Kami dan DKI Jakarta,” kata Ketua Tim Hukum Said Didu, Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis, S.Sos., SH, MH Helvis.

PSBB di Kota Tangerang antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 01.07/Menkes/ 249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Diperkuat lagi dengan dikeluarkannya Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/ 2 /III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) pada tanggal 19 Maret 2020. Oleh karena itu, maka penundaan pemeriksan adalah hal yang patut untuk dilaksanakan demi kepentingan umum.

“Klien Kami meyakini Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan proses hukum dengan objektif serta profesional, dan Klien Kami berkomitmen untuk kooperatif selama proses hukum dilaksanakan,” imbuh Helvis 


Dalam kesempatan itu Helvis juga menyampaikan, kliennya tidak sedikitpun berniat dan melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana yang dilaporkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan melalui penasehat hukumnya. Apa yang telah dilakukan MSD dalam video di Channel Youtube M. Said Didu adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19 di Indonesia. 

“Hal-hal yang telah disampaikan klien kami dalam channel Youtubenya akan dapat dipahami dengan baik dan benar, setelah didengarkan secara komprehensif. Menyelamatkan nyawa manusia dari Pandemi virus Corona lebih utama dari apapun,” terang dia. 

Helvis juga mengungkapkan dalam kasus hukum ini, Said Didu akan didampingi Tim Advokasi yang terdiri dari unsur ahli hukum, tokoh masyarakat, akademisi, ulama, tokoh lintas agama, juga purnawirawan TNI. Berbagai organisasi masyarakat juga mengirimkan perwakilannya di tim advokasi ini.  

Khusus bidang hukum ada lebih dari 200 pengacara yang akan mendampingi Said Didu. 

Beberapa nama yang masuk dalam Tim Advokasi di antaranya adalah: 
1.    Amir Syamsuddin, Dr. SH. MH.
2.    Ahmad Yani, Dr. SH, MH
3.    Arief Rachman, SH. MH. 
4.    Abdul Rohim, SH. MH.
5.    Bambang Widjojanto, Dr. SH. LL.M.
6.    Denny Indrayana, Prof. SH. LL.M. Ph.D.
7.    Dindin S. Maolani, SH.
8.    Hotman Sinambela, SH, MH
9.    MH. Helvis, Letkol CPM (P) Dr. Drs. S.sos. SH. MH.
10.    Muhammad Mahendradatta, SH. MA. MH.
11.    Munarm an, SH
12.    Sophyan Kasim, SH. MH.
13.    Teuku Nasrullah, SH. MH.
14.    Tezar Yudhistira, SH. MH.
15.    Toni Butar-Butar, SH
16.    Letjen TNI (P) Yayat Sudrajat
17.    Dan Dua Ratusan advokat dari berbagai organisasi dan daerah di Indonesia. (ANP)