Jadi Korban PHK, Dua Wanita Dari Kota Tangerang Dirujuk ke Balai Mulya Jaya

ANP • Tuesday, 5 May 2020 - 21:59 WIB

JAKARTA - Balai "Mulya Jaya" di Jakarta yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial, sejak tanggal 30 April 2020 lalu telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terdampak Covid-19. Dengan latar belakang dan permasalahan yang beragam, Balai "Mulya Jaya" di Jakarta bekerjasama dengan Pemerintah Daerah di Jabodetabek khususnya Dinas Sosial untuk dapat memberikan layanan secara komprehensif.

Selama masa pandemi Covid-19, hampir seluruh lapisan masyarakat terkena dampak yang cukup signifikan khususnya pada sektor ekonomi. Dampak ini sangat dirasakan karena berpengaruh langsung terhadap pekerjaan setiap orang.

Seperti halnya dua wanita asal Palembang yang bekerja di salah satu perusahaan di Kota Tangerang ini, mereka mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pembatasan kegiatan di masa pandemi Covid-19. Dua wanita ini di PHK tanpa pesangon sehingga tidak bisa pulang ke daerah asal. Alih-alih akan kembali pulang, mereka harus menelan pahitnya diusir dari kontrakan karena tidak mampu lagi membayar uang sewa. Selama beberapa hari, mereka ditemukan terlantar di daerah Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang. 

Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) membawa dua wanita ini ke Dinas Sosial Kota Tangerang. Setelah dilakukan asesmen awal dan identifkasi, malam ini pukul 19.00 WIB J dan E dirujuk ke Balai "Mulya Jaya" di Jakarta untuk mendapatkan layanan penampungan sementara.

"Saya sudah bekerja di perusahaan tekstil itu kurang lebih satu tahun lebih tiga bulan Pak, terus karena corona ini perusahaan ga bisa bayar kami lagi jadi kami di PHK", jelas J pada Pekerja Sosial, Iyus Rusmana yang menerimanya di ruang Asesmen.

"Kami juga diusir dari kontrakan, perusahaan tidak membayarkan gaji ke kami, jadi kami sudah tidak tau harus kemana lagi. Apalagi sekarang transportasi semuanya ditutup Pak", tambah E.

Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang, Caryo menerangkan bahwa dua wanita ini tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal lagi di Kota Tangerang. Oleh karena itu mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai "Mulya Jaya" Jakarta.

J dan E akan tinggal dibalai sementara waktu maksimal tiga bulan sebelum kembali ke keluarga. Mereka akan diberikan pemenuhan kebutuhan dasar, kegiatan mental spiritual, kegiatan keterampilan, dan dukungan psikososial selama berada didalam balai. (ANP)